BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 12 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sepanjang Januari hingga Februari 2026.
Total denda yang dikenakan mencapai Rp4.482.000.000 dan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa besaran denda berbeda di tiap perusahaan. Nilainya ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran serta jumlah TKA yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan.
“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan tidak sesuai aturan,” ujarnya dalam rilis resmi, Rabu (25/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, 12 perusahaan tersebut tersebar di enam provinsi, yakni Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.
Meski jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah, denda terbesar justru dijatuhkan kepada PT BAP di Kalimantan Barat dengan nilai Rp2,17 miliar. Disusul PT BIS di Sumatra Utara sebesar Rp972 juta.
Perusahaan lain yang turut dikenai sanksi antara lain PT DSI, PT ITSS, PT GCNS, PT IMIP, dan PT RI (Sulawesi Tengah), PT HKI dan PT GH (Kepulauan Riau), PT CAA (DKI Jakarta), serta PT UAI (Kalimantan Tengah).
Baca Juga : KPK Kembali Panggil Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Suap Jalur Kereta
Tegakkan Aturan, Lindungi Tenaga Kerja Nasional
Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menegaskan bahwa penghitungan denda masih berlangsung pada sejumlah perusahaan lain, sehingga nilai PNBP berpotensi bertambah.
Menurutnya, langkah penegakan hukum ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan terciptanya persaingan usaha yang adil serta melindungi tenaga kerja nasional.
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah meminta perusahaan segera memperbaiki perizinan dan kepatuhan administrasi. Jika tetap mengabaikan ketentuan, sanksi lanjutan yang lebih berat dapat dijatuhkan.
Kemnaker juga membuka ruang partisipasi publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran penggunaan TKA. Pengawasan bersama dinilai penting guna menciptakan tata kelola ketenagakerjaan yang transparan dan akuntabel di Indonesia.*
Sumber :
InfoPublik.id
