Langgar Regulasi PSE Privat, Komdigi Blokir Aplikasi Zangi

Komdigi blokir aplikasi Zangi karena belum terdaftar sebagai PSE Privat. (play.google.com)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) resmi memutus akses terhadap layanan aplikasi dan situs Zangi, yang diselenggarakan oleh Secret Phone, Inc. Langkah tegas ini diambil karena Zangi belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemblokiran Zangi merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi demi menciptakan ruang digital yang aman dan tertib.

“Langkah ini merupakan bagian dari penegakan regulasi untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi kewajiban pendaftaran. Kepatuhan ini penting agar masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia terlindungi,” ujar Alexander Sabar, Selasa (21/10/2025).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menjelaskan pemblokiran aplikasi Zangi karena belum terdaftar sebagai PSE Privat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menjelaskan pemblokiran aplikasi Zangi karena belum terdaftar sebagai PSE Privat

Zangi Langgar Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020

Pemutusan akses dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap PSE Privat yang beroperasi di Indonesia memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Hingga batas waktu yang ditentukan, pihak Zangi belum juga melakukan pendaftaran. Berdasarkan aturan tersebut, PSE yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.

Zangi sendiri adalah layanan perpesanan instan yang dikembangkan oleh perusahaan teknologi dari Silicon Valley, yang sangat menekankan pada privasi dan keamanan tingkat tinggi bagi penggunanya.

Keunggulan utama Zangi terletak pada fokusnya pada komunikasi pribadi yang aman, di mana aplikasi ini mengklaim tidak menyimpan data pengguna di server-nya. Fitur ini dirancang untuk memastikan riwayat komunikasi dan informasi pribadi pengguna terlindungi secara maksimal.

Kontroversi Zangi: Dugaan Digunakan untuk Aktivitas Ilegal

Meskipun menawarkan privasi yang ketat, Aplikasi Zangi Diblokir di Indonesia karena terjerat kasus kontroversial. Aplikasi ini diduga digunakan oleh mantan selebritas, Ammar Zoni, untuk mengedarkan narkoba saat ia berada di dalam penjara.

Kasus ini menyoroti sisi gelap dari anonimitas dan keamanan tingkat tinggi yang ditawarkan Zangi. Fitur yang menjanjikan riwayat komunikasi tidak tersimpan dan tidak terlacak ini, ironisnya, juga menjadikannya rentan disalahgunakan untuk kegiatan ilegal dan terlarang.

Baca Juga : Gratis Ongkir Tidak Boleh Bebani Kurir, Pemerintah Tegaskan Aturan

Bukan Pembatasan, Tapi Upaya Lindungi Pengguna Digital

Komdigi menegaskan bahwa pemblokiran Zangi bukanlah bentuk pembatasan, melainkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan ruang digital nasional.

“Pemutusan akses ini bukan pembatasan, tetapi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga ekosistem digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” tegas Alexander.

Komdigi Imbau PSE Segera Daftar Lewat OSS

Komdigi juga mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Dengan kepatuhan terhadap regulasi PSE, pemerintah berharap ekosistem digital Indonesia dapat tumbuh sehat, aman, dan berdaya saing global.

“Kami membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital nasional akan semakin kuat dan berkelanjutan,” tutup Alexander.

Informasi pendaftaran resmi: https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat

Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam Kompak Tetapkan Idul Fitri hari Sabtu

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Indonesia, Malaysia, dan Brunei...

Pengumuman Idulfitri 2026 oleh pemerintah Indonesia.

Malam Penentuan! Sidang Isbat Putuskan Lebaran Hari Ini

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia...

Suasana pagi Lebaran saat pelaksanaan sholat Idulfitri.

Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri Jumat, 20 Maret 2026

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Otoritas Arab Saudi resmi...

Suasana sholat Idulfitri berjamaah di pagi hari Lebaran.

Mulai Maret 2026, X Batasi Usia Pengguna Minimal 16 Tahun di Indonesia

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Platform media sosial X...

Ilustrasi - aplikasi X terkait kebijakan batas usia pengguna

BPOM Cabut Izin 8 Kosmetik, Klaim Menyesatkan Jadi Sorotan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan...

Ilustrasi - BPOM mencabut izin edar produk kosmetik bermasalah demi melindungi konsumen.

Polisi Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras Aktivis KontraS

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kepolisian Daerah Polda Metro...

Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS di Jakarta

berita terkini