Langgar Regulasi PSE Privat, Komdigi Blokir Aplikasi Zangi

Komdigi blokir aplikasi Zangi karena belum terdaftar sebagai PSE Privat. (play.google.com)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) resmi memutus akses terhadap layanan aplikasi dan situs Zangi, yang diselenggarakan oleh Secret Phone, Inc. Langkah tegas ini diambil karena Zangi belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemblokiran Zangi merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi demi menciptakan ruang digital yang aman dan tertib.

“Langkah ini merupakan bagian dari penegakan regulasi untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi kewajiban pendaftaran. Kepatuhan ini penting agar masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia terlindungi,” ujar Alexander Sabar, Selasa (21/10/2025).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menjelaskan pemblokiran aplikasi Zangi karena belum terdaftar sebagai PSE Privat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menjelaskan pemblokiran aplikasi Zangi karena belum terdaftar sebagai PSE Privat

Zangi Langgar Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020

Pemutusan akses dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap PSE Privat yang beroperasi di Indonesia memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Hingga batas waktu yang ditentukan, pihak Zangi belum juga melakukan pendaftaran. Berdasarkan aturan tersebut, PSE yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.

Zangi sendiri adalah layanan perpesanan instan yang dikembangkan oleh perusahaan teknologi dari Silicon Valley, yang sangat menekankan pada privasi dan keamanan tingkat tinggi bagi penggunanya.

Keunggulan utama Zangi terletak pada fokusnya pada komunikasi pribadi yang aman, di mana aplikasi ini mengklaim tidak menyimpan data pengguna di server-nya. Fitur ini dirancang untuk memastikan riwayat komunikasi dan informasi pribadi pengguna terlindungi secara maksimal.

Kontroversi Zangi: Dugaan Digunakan untuk Aktivitas Ilegal

Meskipun menawarkan privasi yang ketat, Aplikasi Zangi Diblokir di Indonesia karena terjerat kasus kontroversial. Aplikasi ini diduga digunakan oleh mantan selebritas, Ammar Zoni, untuk mengedarkan narkoba saat ia berada di dalam penjara.

Kasus ini menyoroti sisi gelap dari anonimitas dan keamanan tingkat tinggi yang ditawarkan Zangi. Fitur yang menjanjikan riwayat komunikasi tidak tersimpan dan tidak terlacak ini, ironisnya, juga menjadikannya rentan disalahgunakan untuk kegiatan ilegal dan terlarang.

Baca Juga : Gratis Ongkir Tidak Boleh Bebani Kurir, Pemerintah Tegaskan Aturan

Bukan Pembatasan, Tapi Upaya Lindungi Pengguna Digital

Komdigi menegaskan bahwa pemblokiran Zangi bukanlah bentuk pembatasan, melainkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan ruang digital nasional.

“Pemutusan akses ini bukan pembatasan, tetapi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga ekosistem digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” tegas Alexander.

Komdigi Imbau PSE Segera Daftar Lewat OSS

Komdigi juga mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Dengan kepatuhan terhadap regulasi PSE, pemerintah berharap ekosistem digital Indonesia dapat tumbuh sehat, aman, dan berdaya saing global.

“Kami membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital nasional akan semakin kuat dan berkelanjutan,” tutup Alexander.

Informasi pendaftaran resmi: https://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat

Triliunan Rupiah Dikembalikan ke Negara! Prabowo Saksikan Langsung Penyerahan Uang Korupsi CPO

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan...

Presiden Prabowo menghadiri penyerahan Rp13,25 triliun uang pengganti korupsi CPO oleh Kejaksaan Agung. (BPMI Setpres/Laily Rachev)

Gratis Ongkir Tidak Boleh Bebani Kurir, Pemerintah Tegaskan Aturan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan...

Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan promo gratis ongkir untuk melindungi kurir logistik. (unsplash.com/@rosebox)

Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi 2025 Dapat Sambutan Hangat Fresh Graduate

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Program Pemagangan Lulusan Perguruan...

Pemerintah resmi meluncurkan Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi 2025. (BPMI Setpres)

Resmi Jadi Tersangka, Bareskrim Polri Panggil Lisa Mariana

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan...

Bareskrim Polri memanggil Lisa Mariana Presley tersangka pencemaran nama baik untuk pemeriksaan. (instagram.com/lisamarianaaa)

Indonesia Kirim 5 Delegasi ke ASEAN Youth Leadership Conference 2025 di Malaysia

BERIKABARNEWS l KUALA LUMPUR – Ajang Association of...

Delegasi Indonesia di ASEAN Youth Leadership Conference 2025 di Kuala Lumpur. (Kemenpora)

Kemensos Pastikan Bantuan Sosial untuk Warga Terdampak Cesium-137 di Cikande

BERIKABARNEWS l SERANG – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan...

Mensos Saifullah Yusuf, pastikan bantuan sosial bagi warga terdampak Cesium-137 di Cikande. (instagram.com/gusipul_id)

berita terkini