BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Memasuki awal 2026, banyak masyarakat mulai merencanakan liburan atau sekadar mengambil jeda dari rutinitas kerja. Pemerintah pun telah menetapkan acuan resmi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Dalam keputusan itu, pemerintah menetapkan total 22 hari libur sepanjang 2026, yang terdiri atas 16 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama.
Penetapan ini menjadi pedoman penting bagi masyarakat, instansi pemerintah, hingga sektor swasta dalam menyusun agenda kerja, pendidikan, maupun rencana perjalanan selama satu tahun ke depan.
Perbedaan Libur Nasional dan Cuti Bersama
Sebelum menyusun jadwal, masyarakat perlu memahami perbedaan antara libur nasional dan cuti bersama. Libur nasional berlaku secara umum dan ditetapkan untuk memperingati hari besar keagamaan maupun peristiwa nasional. Pada hari tersebut, sekolah dan instansi pemerintah diliburkan.
Sementara itu, cuti bersama umumnya berfungsi memperpanjang libur nasional. Kebijakan ini bersifat wajib bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN, namun bagi pekerja swasta pelaksanaannya menyesuaikan aturan internal perusahaan masing-masing.
Daftar Libur Nasional 2026
Pemerintah menetapkan 16 hari libur nasional sepanjang 2026. Libur tersebut dimulai pada 1 Januari 2026 untuk perayaan Tahun Baru Masehi, disusul Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada 16 Januari, Tahun Baru Imlek pada 17 Februari, hingga Hari Suci Nyepi pada 19 Maret.
Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada 21–22 Maret, diikuti Wafat Yesus Kristus pada 3 April dan Paskah pada 5 April. Libur nasional juga mencakup Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, Kenaikan Yesus Kristus pada 14 Mei, Idul Adha pada 27 Mei, Waisak pada 31 Mei, serta Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni.
Selain itu, pemerintah menetapkan Tahun Baru Islam pada 16 Juni, Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus, Maulid Nabi Muhammad SAW pada 25 Agustus, dan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2026.
Baca Juga : Edi Kamtono Hadiri Natal Nasional 2025, Ajak Perkuat Toleransi
Cuti Bersama untuk Perpanjang Libur
Untuk mendukung pariwisata dan memberi waktu lebih bagi kebersamaan keluarga, pemerintah juga menetapkan enam hari cuti bersama. Cuti bersama tersebut antara lain pada 16 Februari untuk Imlek, 18 Maret menjelang Nyepi, serta rangkaian cuti bersama Idul Fitri pada 20, 23, dan 24 Maret.
Selain itu, cuti bersama juga diberikan pada 15 Mei bertepatan dengan Kenaikan Yesus Kristus, 28 Mei untuk Idul Adha, serta 24 Desember menjelang perayaan Natal.
Peluang Long Weekend di 2026
Jika dicermati, sejumlah hari libur nasional di 2026 jatuh pada hari Senin atau Jumat. Pola ini membuka peluang long weekend yang bisa dimanfaatkan masyarakat tanpa harus mengambil banyak cuti tahunan.
SKB Tiga Menteri ini telah ditetapkan sejak 19 September 2025 dan menjadi acuan resmi nasional. Dengan total 22 hari libur, tahun 2026 diproyeksikan tetap produktif sekaligus memberi ruang cukup bagi masyarakat untuk beristirahat, berwisata, dan menjaga keseimbangan hidup. (ing)
