BERIKABARNEWS l SERIAN – Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM) bekerjasama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching memulangkan 201 warga negara Indonesia, Jumat (26/9). Kerjasama antar negara ini merupakan program pemindahan tahanan warga asing ke negara asal.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan pengurusan tahanan warga asing dilaksanakan secara teratur dan mematuhi prosedur undang-undang yang berlaku.
Dari 201 warga yang telah menjalani hukuman di Malaysia dan siap untuk dipulangkan ini, terdiri dari 145 orang laki-laki, 55 orang wanita dan 1 orang anak laki-laki.
Seluruh WNI dibawa menggunakan bus menuju perbatasan Entikong-Tebedu, dengan dikawal langsung pihak KJRI Kuching.

Baca Juga : Brunei Perkenalkan Uang Baru, Ganti Istilah ‘Ringgit Brunei’ menjadi ‘Brunei Dollar’
Jabatan Imigrasi Malaysia memastikan bahwa dalam proses pemulangan warga asing ke negara asal ini dilakukan dengan pengawasan ketat, serta menjamin keselamatan warga negara Indonesia.
Imigrasi Sarawak terus memperkuat kerjasama dengan pihak KJRI Kuching dalam menangani permasalahan isu-isu imigrasi yang terjadi. Serta menjamin keselamatan para warga asing agar selama proses pemindahan ini dilakukan secara teratur. (ndo)