Mantan Dirut Pertamina Kembali Diperiksa Kejagung, Kasus Korupsi Migas Makin Melebar

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. (Dok. Kejagung)

BERIKABARNEWS | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil dan memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) berinisial NW terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018–2023. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar, Kejagung RI, pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Pemanggilan ini menjadi pemeriksaan ketiga terhadap mantan Dirut Pertamina periode 2018–2024 dalam enam bulan terakhir. Sebelumnya, NW telah diperiksa pada 28 Mei dan 28 Juli 2025.
Kasus ini disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.

Tujuh Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tim jaksa penyidik pada JAMPIDSUS memeriksa total tujuh orang saksi hari ini.

“Seluruh saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan,” ujar Anang.

Selain mantan Dirut Pertamina, penyidik juga memanggil saksi dari anak usaha Pertamina dan sejumlah perusahaan swasta sektor migas.

Baca Juga : Kemlu Ungkap Pergeseran Profil Korban TPPO Online, Bukan Lagi Pekerja Domestik

Saksi dari Anak Usaha Pertamina dan Perusahaan Swasta Migas

Dari internal Pertamina, penyidik memeriksa NS, Senior Account Manager PT Pertamina Patra Niaga sejak 2021.

Sementara dari perusahaan swasta, ada beberapa pihak yang turut diperiksa:

  • PT Mahameru Kencana Abadi, saksi S (pegawai HRD). Perusahaan ini diketahui memiliki satu tersangka, inisial IPH.
  • PT Orbit Terminal Merak (OPM), dua saksi TRA (Kepala Terminal) dan N (Finance, Accounting, and Tax Manager).
    Dari perusahaan ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Dirut GRJ dan Mohammad Riza Chalid (MRC) yang hingga kini berstatus buronan (beneficial owner).

Selain itu, dua saksi dari perbankan pelat merah juga turut diperiksa, yakni TR (Account Officer PT BRI 2011–2014) dan IHP (Pemimpin Cabang PT BRI Multi Finance Indonesia).

Fokus Pemeriksaan: Perkuat Pembuktian Dugaan Korupsi Pertamina

Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang melibatkan sejumlah pejabat, pengusaha, serta pihak swasta.

Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku. *

 

Story.kejaksaan.go.id

Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam Kompak Tetapkan Idul Fitri hari Sabtu

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Indonesia, Malaysia, dan Brunei...

Pengumuman Idulfitri 2026 oleh pemerintah Indonesia.

Malam Penentuan! Sidang Isbat Putuskan Lebaran Hari Ini

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia...

Suasana pagi Lebaran saat pelaksanaan sholat Idulfitri.

Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri Jumat, 20 Maret 2026

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Otoritas Arab Saudi resmi...

Suasana sholat Idulfitri berjamaah di pagi hari Lebaran.

Mulai Maret 2026, X Batasi Usia Pengguna Minimal 16 Tahun di Indonesia

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Platform media sosial X...

Ilustrasi - aplikasi X terkait kebijakan batas usia pengguna

BPOM Cabut Izin 8 Kosmetik, Klaim Menyesatkan Jadi Sorotan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan...

Ilustrasi - BPOM mencabut izin edar produk kosmetik bermasalah demi melindungi konsumen.

Polisi Analisis 86 CCTV Usut Teror Air Keras Aktivis KontraS

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kepolisian Daerah Polda Metro...

Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus teror air keras terhadap aktivis KontraS di Jakarta

berita terkini