BERIKABARNEWS l KUCHING- Dua warga asal Sambas JMS (26) dan YSN (30) dihukum penjara masing-masing enam bulan dan lima bulan penjara karena melanggar peraturan perundangan-undanganan Malaysia tentang keimigrasian.
Keduanya melanggar Seksyen 6(1)(c) 1959/63 dan Seksyen 6(3) Akta Imigresen Malaysia.
Selain dihukum kurungan badan, warga Sambas ini juga menjalani hukum sebatan atau yang lebih dikenal sebagai hukum cambuk sebanyak dua kali sebatan.

JMS tertangkap di sebuah kafe di Jalan Sungai Maong Tengah, Kuching dalam sebuah pemeriksaan pada 17 Agustus 2025. JSN tak dapat menunjukkan dokumen yang sah kepada petugas yang datang memeriksa.
Baca Juga : Bocah 6 Tahun Asal Indonesia Meninggal Digigit Anjing Rabies di Sarawak
Hasil pemeriksaan oleh Imigrasi, JMS tak pernah terekam masuk ke negara Malaysia yang artinya JMS masuk secara ilegal tanpa dokumen.
Sementara itu, YSN tertangkap di sebuah kafe di Jalan Bandar Baru Samariang, Kuching di hari yang sama. Dalam pemeriksaan, YSN tidak dapat menunjukkan dokumen dan izin yang sah.
Keduanya didakwa bersalah dan dituntut denda sebesar 10.000 Ringgit Malaysia atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan sebatan tidak lebih dari 6 kali.
Hakim Zuraidah Zakaria menyatakan bersalah dan memvonis JMS selama 6 bulan dan YSN selama 5 bulan penjara. (ndo)