BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang pemuda warga negara Indonesia dihukum penjara empat bulan dan tiga kali cambuk oleh Pengadilan Sarawak karena memasuki negara Malaysia tanpa izin perjalanan yang sah. JJ (23) berasal dari Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, mengaku bersalah atas tuduhan di bawah Bagian 6(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan dapat didakwa berdasarkan Bagian 6(3) undang-undang yang sama, yang dibacakan di hadapan Hakim Musli Abdul Hamid.
Menurut dakwaan, dia dituduh berada di negara Malaysia ketika ditangkap di dalam sebuah kontainer milik sebuah perusahaan di Jalan Mambong-Sarig, Sarawak sekitar pukul 4 sore, pada 29 November 2025 lalu.
Jika terbukti bersalah, dia dapat dihukum denda tidak lebih dari RM10.000 atau penjara selama tidak lebih dari lima tahun atau keduanya, dan dapat dikenakan cambuk maksimal enam kali.
Musli memerintahkan terdakwa diserahkan kepada Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) setelah menjalani hukuman penjara.
Baca Juga : KJRI Kuching Dampingi Pemulangan 51 WNI Bermasalah, Total Deportasi 2025 Capai Ribuan
Berdasarkan fakta kasus, dalam operasi Ops Dadu, sebuah tim polisi menyerbu sebuah kontainer milik sebuah perusahaan kesehatan dan kecantikan karena diduga ada aktivitas judi online dan menangkap terdakwa. Barang-barang milik terdakwa juga disita, termasuk sebuah ponsel.
Selama pemeriksaan, terdakwa gagal menunjukkan dokumen perjalanan yang sah untuk memasuki Malaysia. Laporan Departemen Imigrasi Malaysia juga menunjukkan tidak ada catatan masuk terdakwa ke negara ini melalui Sarawak.
Penuntutan kasus ini ditangani oleh Wakil Jaksa Agung Asmawi Nur Haqim Mokhtar, sementara terdakwa tidak diwakili oleh pengacara. (ndo)
