BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengambil langkah tegas dalam mengawal sengketa lahan antara warga Desa Sungai Nipah, Kabupaten Kubu Raya, dengan perusahaan perkebunan PT Rezeki Kencana Estate Sungai Deras.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, memimpin langsung rapat mediasi yang digelar di Ruang Rapat Arwana, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (12/2/2026). Dalam pertemuan tersebut, ia menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan perlindungan hak masyarakat pemilik lahan secara utuh.
Permasalahan yang dibahas mencakup kejelasan batas lahan serta mekanisme bagi hasil yang selama ini menjadi keluhan warga Desa Sungai Nipah, Kecamatan Teluk Pakedai. Wagub menegaskan bahwa setiap warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sah harus mendapatkan haknya tanpa pengecualian.
“Saya tidak ingin pertemuan ini berakhir tanpa hasil. Siapa pun warga yang memiliki SHM yang sah, maka hak bagi hasilnya wajib diberikan,” tegas Krisantus.
Menurutnya, kepastian hukum menjadi fondasi penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Wagub juga mempertanyakan kewenangan perwakilan perusahaan yang hadir. Ia menilai perwakilan tersebut belum memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan strategis.
“Rapat berikutnya, Direktur Utama wajib hadir langsung. Yang hadir harus memiliki kewenangan mengambil keputusan. Jika tidak, Pemerintah Provinsi akan mengambil keputusan demi melindungi kepentingan rakyat,” ujarnya.
Krisantus menegaskan bahwa Pemprov Kalbar tetap mendukung iklim investasi yang sehat. Namun, perusahaan wajib mematuhi izin Hak Guna Usaha (HGU), memberdayakan tenaga kerja lokal, serta menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) secara transparan.
Baca Juga : Zona Hijau Diraih, Krisantus Dorong OPD Perkuat Reformasi Birokrasi
Sebagai langkah konkret, Wagub menginstruksikan instansi teknis untuk segera melakukan verifikasi lapangan. Proses ini meliputi pencocokan peta HGU perusahaan dengan titik koordinat sertifikat milik masyarakat (overlay data), inventarisasi dokumen kepemilikan lahan warga, serta pembentukan tim terpadu untuk evaluasi kemitraan dan nota kesepahaman (MoU).
Sementara itu, Manager Humas PT Rezeki Kencana Estate, Januar Parlindungan Siburian, menyampaikan bahwa perusahaan selama ini menjalankan pola kemitraan bagi hasil 70:30 berdasarkan MoU dengan koperasi. Ia menyatakan kesiapan perusahaan untuk mengikuti proses mediasi lanjutan.
Kepala Desa Sungai Nipah, Zainal Abidin, mengapresiasi langkah cepat Pemprov Kalbar dalam memfasilitasi dialog antara warga dan perusahaan. Ia berharap pertemuan lanjutan menghadirkan pengambil keputusan agar penyelesaian sengketa dapat segera tuntas.
Pemprov Kalbar berkomitmen mengawal proses ini hingga selesai, memastikan investasi berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat serta kepastian hukum di Kalimantan Barat.*
Sumber :
MC Kalbar
