Menaker Tegas! THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Dilarang Dicicil

Menaker Yassierli menyampaikan aturan THR 2026 wajib dibayar penuh tanpa cicilan dalam konferensi pers di Jakarta.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Menurut Yassierli, pembayaran THR penuh bertujuan menjaga daya beli pekerja saat menyambut hari raya. Ia menekankan bahwa THR bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan bentuk apresiasi atas kontribusi pekerja terhadap perekonomian nasional.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan perusahaan secara penuh. Skema cicilan sangat dilarang karena berpotensi mengurangi manfaat THR bagi kebutuhan keluarga pekerja menjelang Lebaran,” tegas Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Ketentuan ini diperkuat melalui Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).

Pembayaran THR 2026 wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Meski demikian, pemerintah mengimbau perusahaan membayarkan lebih awal untuk memberikan kepastian kepada pekerja.

Untuk besaran nominal, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu hingga kurang dari 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Baca Juga : THR ASN 2026 Cair 100 Persen, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun

Kemnaker juga mengatur skema bagi pekerja harian lepas dan sistem satuan hasil. Bagi harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja. Untuk pekerja sistem satuan hasil, perhitungan mengacu pada rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir.

Yassierli menambahkan, apabila perusahaan memiliki kebijakan internal atau perjanjian kerja yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti aturan yang lebih menguntungkan pekerja.

Untuk memastikan kepatuhan, Kemnaker meminta seluruh gubernur membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2026. Posko ini akan menjadi pusat pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala atau pelanggaran pembayaran THR, serta terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker pusat.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga stabilitas sosial dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dalam menyambut hari raya.*

 

Sumber :

Kemnaker

Kabar Gembira! Kurir dan Driver Online Wajib Terima Bonus Hari Raya 2026

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah memastikan pengemudi ojek...

Menaker Yassierli mengumumkan kewajiban pembayaran Bonus Hari Raya 2026 bagi driver dan kurir online di Jakarta.

Bupati Pekalongan Ditangkap KPK, Diduga Atur Proyek Rp46 Miliar

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Konferensi pers KPK terkait OTT Bupati Pekalongan dalam kasus dugaan korupsi proyek outsourcing Rp46 miliar.

Ketegangan Timur Tengah Memanas, P2MI Siapkan Evakuasi PMI

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Ketegangan geopolitik di kawasan...

Menteri P2MI Mukhtarudin menyampaikan kesiapan evakuasi PMI terkait ketegangan Timur Tengah yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran.

Indonesia Tawarkan Mediasi Konflik AS-Israel dan Iran, Dorong Penghentian Serangan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Indonesia mengambil langkah diplomasi...

Menteri Luar Negeri RI Sugiono, terkait tawaran mediasi Indonesia dalam konflik Iran, Amerika Serikat, dan Israel.

THR ASN 2026 Cair 100 Persen, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah resmi mengalokasikan anggaran...

Ilustrasi pencairan THR ASN 2026 sebesar 100 persen bagi PNS dan PPPK sesuai kebijakan pemerintah.

23 WNI Terjebak di Bandara Abu Dhabi Berhasil Dievakuasi

BERIKABARNEWS l ABU DHABI – Sebanyak 23 Warga...

Kantor KBRI Abu Dhabi - pendampingan dan evakuasi 23 WNI terdampak konflik di Uni Emirat Arab.

berita terkini