BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari sistem kerja hybrid yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berbasis digital.
Dalam penerapannya, ASN tetap bekerja di kantor pada hari Senin hingga Kamis, sementara pada hari Jumat diperbolehkan melaksanakan tugas dari rumah (WFH). Namun, jumlah ASN yang menjalankan WFH dibatasi maksimal 75 persen di setiap unit kerja, dengan kewajiban tetap melaporkan kinerja melalui sistem e-activity.
Gubernur menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja penuh di kantor, seperti layanan kesehatan di RSUD dr. Soedarso, BPBD, Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, hingga layanan Samsat dan satuan pendidikan.
Selain itu, pejabat struktural juga tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan koordinasi dan pengambilan kebijakan berjalan optimal.
Baca Juga : Gubernur Ria Norsan Turun Langsung ke Ketapang, Pastikan Percepatan Infrastruktur
Kebijakan kerja hybrid ini juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi anggaran daerah, melalui pembatasan perjalanan dinas serta penggunaan kendaraan dinas. ASN turut didorong memanfaatkan transportasi umum maupun kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya penghematan energi.
Selama pelaksanaan WFH, ASN diminta memastikan perangkat elektronik di kantor dalam kondisi mati untuk menekan konsumsi listrik. Di sisi lain, pemanfaatan teknologi terus diperkuat, termasuk dalam pelaksanaan rapat secara daring atau hybrid.
“Tujuan utama kita adalah efisiensi tanpa mengurangi kehadiran negara di tengah masyarakat. Semua output pelayanan harus sesuai standar, baik dilakukan secara daring maupun luring,” tegas Gubernur.
Pemprov Kalbar juga meminta setiap perangkat daerah membuka kanal pengaduan serta melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala. Kebijakan ini akan dievaluasi setiap dua bulan guna memastikan efektivitasnya terhadap kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. (ndo)
