BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mulai menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional tahun 2026. Melalui kebijakan ini, ASN di lingkungan Pemprov Kalbar diperbolehkan menjalankan tugas dari luar kantor atau Work from Anywhere (WFA) dengan kuota maksimal 75 persen dari total pegawai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/3/RO-ORG.B Tahun 2026 sebagai tindak lanjut arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penyesuaian sistem kerja selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Penyesuaian sistem kerja bagi ASN di lingkungan Pemprov Kalbar hanya berlaku pada tanggal-tanggal tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
Menjelang Hari Suci Nyepi, penyesuaian kerja dilakukan selama dua hari sebelum hari raya, yakni pada 16–17 Maret 2026.
Sementara setelah masa libur Lebaran berakhir, sistem kerja fleksibel kembali diberlakukan selama tiga hari, yaitu pada 25–27 Maret 2026.
Melalui pengaturan ini, pemerintah berharap kepadatan mobilitas masyarakat saat arus mudik dan arus balik dapat lebih terurai tanpa mengganggu pelayanan publik.
Baca Juga : Sekda Harisson Buka Puasa Bersama Anak Thalasemia dan Pejuang Kanker
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa setiap perangkat daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pembagian jadwal kerja pegawainya.
Meski ASN diperbolehkan bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) atau dari lokasi lain (WFA), jumlah pegawai yang menjalankan sistem kerja fleksibel dibatasi maksimal 75 persen dari total pegawai.
Artinya, minimal 25 persen ASN tetap harus bekerja dari kantor (Work from Office/WFO) guna memastikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson Azroi, menegaskan bahwa perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap harus menjalankan tugas di kantor.
“Bagi perangkat daerah yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap melayani di tempat kerja (WFO),” tegasnya.
Ia menambahkan, sejumlah layanan penting seperti pelayanan rumah sakit, perizinan, pajak, serta administrasi masyarakat harus tetap berjalan secara optimal meskipun sebagian ASN menjalankan sistem kerja fleksibel.
Baca Juga : Wagub Krisantus Imbau Masyarakat Tenang, Stok BBM Aman dan Distribusi Lancar
Kebijakan ini merupakan bentuk adaptasi pemerintah daerah terhadap Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang mendorong pelaksanaan tugas kedinasan lebih fleksibel dan berbasis teknologi.
Selain membantu mengurai kepadatan arus mudik dan arus balik, sistem kerja fleksibel ini juga diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi atau work-life balance bagi para ASN.
Pemprov Kalbar juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme meskipun bekerja dari luar kantor. Koordinasi dan pelaporan tugas tetap harus dilakukan secara optimal melalui sistem komunikasi digital di masing-masing instansi. (ndo)
