BERIKABARNEWS l – Mahkamah Tinggi hari ini menjatuhkan hukuman penjara dan denda bernilai fantastis kepada mantan Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Najib Razak. Majelis hakim menyatakan Najib terbukti bersalah atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang yang berkaitan dengan dana RM2,22 miliar milik 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Putusan dibacakan oleh Hakim Federal Datuk Collin Lawrence Sequerah, yang menegaskan bahwa vonis telah mempertimbangkan seluruh argumen pembelaan, kepentingan publik, serta kebutuhan untuk memberikan efek jera terhadap kejahatan yang melibatkan jabatan publik.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, disertai denda total lebih dari RM11,3 miliar. Selain itu, Najib juga dijatuhi hukuman penjara lima tahun atas dakwaan pencucian uang.
Pengadilan menyatakan bahwa seluruh hukuman penjara tersebut dijalankan secara bersamaan. Namun, jika denda tidak dibayarkan, Najib berpotensi menghadapi tambahan hukuman penjara selama 10 tahun.
Masa Tahanan Dimulai Setelah Kasus SRC International
Meski vonis telah dijatuhkan, Najib tidak langsung menjalani hukuman dalam perkara 1MDB. Hukuman ini baru akan berlaku setelah ia menyelesaikan masa penahanan dalam kasus SRC International yang berkaitan dengan penyelewengan dana RM42 juta.
Dengan ketentuan tersebut, Najib diperkirakan baru mulai menjalani hukuman penjara untuk kasus 1MDB paling cepat pada Agustus 2028 atau 2029, tergantung pada pemenuhan kewajiban denda dalam perkara sebelumnya.
Baca Juga : Ledakan Misterius Gegerkan Desa Palma, Polisi Temukan Tiga Diduga IED
Kasus 1MDB yang menjerat Najib mencakup dakwaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan saat ia menjabat sebagai Perdana Menteri, Menteri Keuangan, sekaligus Ketua Dewan Penasihat 1MDB.
Jaksa menilai Najib menggunakan kewenangan tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui beberapa fase skema keuangan 1MDB.
Selain itu, dakwaan pencucian uang berkaitan dengan aliran dana ke rekening pribadi Najib di AmIslamic Bank, termasuk dana ratusan juta dolar AS yang sempat diklaim sebagai hibah serta penyaluran dana ke organisasi politik.
Usai persidangan yang berlangsung hampir 12 jam, tim kuasa hukum Najib menyatakan akan menempuh jalur banding. Pengacara Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa perkara ini ke Mahkamah Rayuan.
Saat putusan dibacakan, Najib yang mengenakan setelan jas biru tampak tenang namun terpukul. Sejumlah anggota keluarga terlihat hadir di ruang sidang, menyaksikan langsung vonis dalam salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah Malaysia. *
Sumber :
Malaymail
