BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi yang merambah hingga tingkat pemerintahan desa. Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK membongkar dugaan pemerasan sistematis dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030, serta tiga kepala desa berinisial YON (Kades Karangrowo), JION (Kades Arumanis), dan JAN (Kades Sukorukun). Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (23/1/2026).
Kasus ini bermula dari rencana Pemkab Pati membuka 601 formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan SDW untuk menarik keuntungan pribadi dengan menetapkan tarif kelulusan bagi calon perangkat desa.
KPK mengungkapkan, SDW memerintahkan YON dan JION untuk mengoordinasikan pengumpulan dana dari para calon peserta. Setiap calon diminta menyetor uang dengan nominal berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta. Permintaan tersebut disertai ancaman bahwa formasi jabatan tidak akan dibuka kembali jika calon menolak membayar.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar. Dana itu diduga dikumpulkan oleh JION dan JAN dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken, kemudian diserahkan melalui YON kepada SDW.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. KPK juga langsung menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, terhitung sejak 20 Januari 2026.
Baca Juga : Seluruh Korban Pesawat Jatuh di Gunung Bulusaraung Ditemukan
KPK menilai kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pemerintah daerah agar memperkuat pengawasan hingga ke level desa. Praktik jual beli jabatan tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Sebagai langkah pencegahan, KPK terus mendorong penguatan program Desa Antikorupsi yang menitikberatkan pada transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pemerintahan desa.
Program ini diharapkan mampu menciptakan sistem rekrutmen perangkat desa yang bersih, adil, dan bebas dari praktik korupsi. *
Sumber :
InfoPublik.id
