BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menegaskan bahwa pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tidak dapat dilakukan secara bebas, melainkan harus memperhatikan komposisi dan peruntukan yang melekat di dalamnya.
Ia menjelaskan, setiap komponen SiLPA memiliki karakteristik berbeda sehingga penggunaannya wajib disesuaikan dengan kebutuhan serta ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pemanfaatan SiLPA harus dilihat berdasarkan komposisinya. Tidak semuanya bisa langsung digunakan karena ada yang sudah memiliki peruntukan tertentu,” ujarnya usai rapat paripurna Pendapat Akhir Wali Kota Pontianak dan Persetujuan Bersama antara Wali Kota dan DPRD Kota Pontianak terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di DPRD Pontianak, Selasa (30/6/2026).
Amirullah mengungkapkan, sebagian SiLPA berasal dari kegiatan tahun sebelumnya yang belum selesai dan masih harus dibayarkan pada tahun anggaran berjalan. Selain itu, terdapat pula kewajiban daerah lain yang turut memengaruhi alokasi penggunaan SiLPA.
“Ada kegiatan-kegiatan di tahun 2025 yang pada saat ini belum selesai dan harus kita bayarkan kembali di 2026. Itu kita alokasikan juga ke dalam SiLPA,” katanya.
Baca Juga : Perpustakaan Kota Pontianak Raih Nilai 92,23, Berpeluang Kantongi Akreditasi A dari Perpusnas
Ia menyebutkan, SiLPA APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp138,87 miliar. Angka tersebut akan menjadi bagian dari penerimaan pembiayaan dalam mekanisme APBD tahun berjalan.
“Selisih antara pendapatan, belanja, serta pembiayaan tersebut terdapat SiLPA sebesar Rp138,87 miliar,” jelasnya.
Dalam mekanisme pengelolaan APBD, SiLPA akan dicatat sebagai penerimaan pembiayaan dan dialokasikan kembali melalui APBD Perubahan setelah melalui pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Menurutnya, proses tersebut tidak dapat dipisahkan dari fungsi DPRD dalam bidang penganggaran, legislasi, dan pengawasan. Pembahasan dilakukan oleh Badan Anggaran di legislatif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di eksekutif.
Baca Juga : SIPEDE Dorong Pemuda Pontianak Jadi Agen Informasi dan Edukasi Digital
Amirullah juga menambahkan, pembahasan SiLPA merupakan bagian dari tahapan siklus APBD, termasuk dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban APBD sebagai tahap akhir pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya.
Ia menjelaskan, dalam satu siklus APBD terdapat tiga perda yang saling berkaitan, yakni Perda APBD murni, Perda Perubahan APBD, dan Perda Pertanggungjawaban APBD.
“Dalam satu APBD itu ada tiga perda, mulai dari perda murni, perda perubahan, dan perda pertanggungjawaban,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penggunaan SiLPA bersifat dinamis karena harus menyesuaikan prioritas, kewajiban, dan ketentuan penganggaran yang berlaku. Meski demikian, angka pertanggungjawaban APBD telah tersaji dan menjadi dasar pembahasan tahap berikutnya.
“Yang jelas angkanya sudah tersaji. Nanti sesuai fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi, akan dibahas bersama dalam penyusunan APBD,” pungkasnya.*
