BERIKABARNEWS l PUTRAJAYA – Pemerintah Indonesia dan Malaysia akhirnya mencapai titik terang terkait perjanjian pemindahan narapidana atau transfer of prisoners. Kesepakatan pokok mengenai kerja sama ini berhasil dirumuskan setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, bertemu langsung dengan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, di Putrajaya, Senin (29/6/2026).
Pertemuan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kerja sama hukum antara kedua negara, khususnya terkait perlindungan warga negara yang tengah menjalani hukuman pidana di luar negeri.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah kewenangan dalam pembinaan narapidana setelah proses pemindahan dilakukan. Sebelumnya, sempat muncul perbedaan pandangan mengenai syarat pemberian remisi bagi narapidana yang dipindahkan dari satu negara ke negara lainnya.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kewenangan pembinaan narapidana, termasuk pemberian remisi maupun amnesti, harus sepenuhnya berada di tangan negara penerima. Indonesia menolak usulan yang memberi kewenangan kepada negara pengirim untuk mengatur syarat remisi setelah narapidana dipindahkan.
Sikap tersebut akhirnya diterima oleh Malaysia sebagai bagian dari upaya mempercepat kesepakatan dan memberikan kepastian hukum bagi warga negara masing-masing.
“Dengan petunjuk Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, masalah terkait rancangan perjanjian pemindahan narapidana sudah dapat disepakati pokok-pokoknya. Kami akan menghormati sepenuhnya kewenangan mereka dalam pemberian remisi, dan sebaliknya, mereka juga menghormati kewenangan kita,” ujar Yusril dalam keterangan resmi, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga : Lawan Narkoba Sejak Dini, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar
Kesepakatan ini dinilai strategis, terutama bagi pemerintah Indonesia yang menaruh perhatian besar terhadap nasib Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan Malaysia.
Melalui prinsip tersebut, setiap narapidana yang dipindahkan nantinya tetap wajib menjalani sisa masa hukuman sesuai sistem hukum, kebijakan, dan mekanisme pembinaan di negara penerima.
Kedua negara hanya berkewajiban saling memberikan laporan resmi apabila terdapat remisi, pengampunan, atau bentuk keringanan hukuman lainnya.
Sementara itu, data terbaru dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan per Juni 2026 menunjukkan terdapat 314 warga negara Malaysia yang saat ini berada dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
Baca Juga : Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Biometrik, Pelanggan Lama Tak Perlu Daftar Ulang
Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 orang berstatus tahanan dan 267 orang telah berstatus narapidana. Mayoritas kasus yang menjerat warga Malaysia di Indonesia berkaitan dengan tindak pidana narkotika, dengan total 290 kasus.
Selain itu, tercatat 23 warga negara Malaysia dijatuhi hukuman mati, sementara 51 lainnya menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Kesepakatan pokok antara Indonesia dan Malaysia ini selanjutnya akan dibawa ke tahap teknis untuk merampungkan detail implementasi perjanjian. Pemerintah kedua negara berharap proses pemindahan narapidana nantinya dapat berjalan lancar serta tetap sejalan dengan prinsip hukum internasional.*
