BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komitmen pemerintah dalam membersihkan ruang digital dari praktik judi online terus diperkuat. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melaporkan telah menindak 7.949.074 konten judi online sejak 2017 hingga 1 Maret 2026.
Langkah tegas tersebut mencakup pemutusan akses terhadap berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari situs web dan alamat IP hingga akun media sosial yang nekat mempromosikan perjudian daring. Upaya ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat.
Dari total hampir 8 juta konten yang diblokir, mayoritas masih didominasi situs web dan IP address. Data resmi menunjukkan sekitar 6,8 juta situs telah ditutup aksesnya. Angka ini memperlihatkan bahwa peredaran konten judi online masih banyak beroperasi melalui domain dan jaringan internet yang terus bermunculan dengan berbagai modus.
Selain situs, Kemkomdigi juga menyasar sejumlah platform digital besar yang kerap disalahgunakan untuk promosi judi online.
Di platform Meta seperti Facebook dan Instagram tercatat 664.214 konten telah ditindak. Pada layanan berbagi file terdapat 273.314 konten yang diblokir, sementara di Google dan YouTube sebanyak 89.696 konten telah dihapus.
Platform lain seperti X, Telegram, dan TikTok juga terus berada dalam pemantauan ketat karena sering menjadi media penyebaran tautan judi online.
Menariknya, intensitas penindakan meningkat tajam dalam satu setengah tahun terakhir. Sejak 20 Oktober 2024 hingga awal Maret 2026, tercatat 3.069.705 konten berhasil ditangani. Artinya, hampir separuh dari total penindakan selama sembilan tahun terakhir dilakukan dalam periode yang relatif singkat. Hal ini menunjukkan adanya percepatan dan penguatan sistem pengawasan digital.
Bahkan, dalam pembaruan data per 1 Maret 2026, tim patroli siber Kemkomdigi mampu melumpuhkan 3.829 konten hanya dalam satu hari. Pemerintah menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan dalam memerangi praktik perjudian daring yang dinilai merugikan masyarakat secara sosial maupun ekonomi.
Baca Juga : KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Rp5,19 Miliar Disita dalam Koper
Dalam pelaksanaannya, pemberantasan konten judi online dilakukan melalui patroli siber selama 24 jam, baik secara otomatis maupun manual. Kemkomdigi juga mengandalkan peran aktif masyarakat dalam melaporkan tautan mencurigakan, serta menjalin koordinasi dengan berbagai platform teknologi untuk mempercepat proses penurunan konten.
Pemerintah memastikan penguatan tata kelola ruang digital akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya jelas, yakni melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online sekaligus menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman.*
Sumber :
Komdigi
