BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan jumlah hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama 8 hari pada tahun 2026. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Jumat (19/9/2025).
Pratikno menjelaskan, khusus untuk cuti bersama, keputusannya diambil melalui kesepakatan tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan.
“Cuti bersama inilah yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian. Sudah disepakati dan diputuskan bahwa pada tahun 2026 cuti bersama menjadi sebanyak 8 hari,” ujar Pratikno.
Baca Juga : Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Pemerintah Dorong Link and Match Industri dan Pertanian
Daftar Hari Libur Nasional 2026
1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
3 April: Wafat Yesus Kristus
5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei: Hari Buruh Internasional
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H
31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)
17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Cuti Bersama 2026
6 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
20, 23, dan 24 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H
15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H
24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Dukungan Kebijakan untuk Sinkronisasi Nasional
Dengan penetapan hari libur dan cuti bersama ini, pemerintah berharap seluruh masyarakat dapat menyusun agenda kerja, pendidikan, serta kegiatan keagamaan dan keluarga secara lebih terencana.
Kebijakan ini juga diharapkan mendukung efisiensi birokrasi, pertumbuhan sektor pariwisata, serta menjaga keseimbangan antara produktivitas dan waktu istirahat masyarakat. *
Sumber : Infopublik.id