BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai melaksanakan Inventarisasi Sensus Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat tata kelola aset pemerintah yang lebih tertib, akuntabel, dan transparan. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (11/6/2026).
Melalui sensus aset ini, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta lebih cermat dalam mendata dan mengelola barang milik daerah agar seluruh aset pemerintah tercatat dengan baik.
Amirullah menegaskan, sensus barang milik daerah menjadi langkah penting untuk memastikan kondisi serta jumlah aset yang dimiliki Pemkot Pontianak dapat diketahui secara pasti.
“Sering kali kita lalai terhadap barang yang kita miliki. Barang milik pribadi saja terkadang terlupakan, apalagi barang milik daerah yang jumlahnya sangat banyak. Karena itu sensus ini penting untuk memastikan seluruh aset tercatat dan terinventarisasi dengan baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh aset daerah memiliki kontribusi besar terhadap nilai neraca Pemerintah Kota Pontianak yang saat ini mencapai sekitar Rp10 triliun. Karena itu, pengelolaan aset harus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : OPD Kota Pontianak Diminta Kuasai Keprotokolan dan Komunikasi Publik
Menurutnya, sensus BMD bukan sekadar pendataan administrasi biasa, melainkan proses menyeluruh mulai dari penelusuran, pencatatan, pemeriksaan hingga pembukuan aset daerah.
“Sensus ini bukan sekadar pendataan biasa. Seluruh barang harus ditelusuri, dihitung, dicatat, direkam, dan dibukukan. Tidak boleh ada aset yang terlewat,” katanya.
Pelaksanaan sensus dilakukan terlebih dahulu di masing-masing OPD sebelum nantinya dikonsolidasikan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Pontianak.
Data hasil inventarisasi tersebut diharapkan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan aset daerah yang lebih akurat.
Baca Juga : PKL Jalan Asahan Ditertibkan, Pemkot Pontianak Siapkan Kios Relokasi
Selain itu, Amirullah juga menyoroti masih adanya usulan penghapusan aset dari sejumlah perangkat daerah yang dinilai belum melalui proses verifikasi secara optimal.
Ia meminta seluruh OPD lebih teliti dalam mengelola barang milik daerah dan memahami mekanisme penghapusan aset sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan sampai ada barang yang usianya masih relatif muda tetapi sudah diusulkan untuk dihapus. Semua harus melalui pemeriksaan dan pertimbangan yang rasional sesuai aturan,” tegasnya.
Amirullah turut meminta kepala OPD dan sekretaris perangkat daerah meningkatkan pemahaman terkait administrasi pengelolaan aset. Menurutnya, sekretaris perangkat daerah memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan barang milik daerah berjalan tertib di setiap instansi.
Pemkot Pontianak berharap melalui sensus barang milik daerah ini, pengelolaan aset pemerintah dapat semakin optimal sehingga mampu mendukung pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.**
