BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai menata kawasan Jalan Asahan dengan menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di badan jalan. Penertiban dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak bersama Satpol PP serta didukung personel TNI-Polri, Kamis (11/6/2026) pagi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi Jalan Asahan sebagai akses lalu lintas kendaraan sekaligus menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib dan nyaman.
Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Ibrahim, mengatakan penataan kawasan tidak semata-mata dilakukan melalui penegakan aturan, tetapi juga disertai solusi bagi para pedagang yang terdampak.
Menurutnya, pemerintah kota telah menyediakan kios kosong di area pasar, baik di lantai dasar maupun lantai atas, untuk menampung para PKL yang sebelumnya berjualan di badan jalan.
“Jalan harus difungsikan sebagaimana mestinya sebagai akses lalu lintas. Karena itu, kami melakukan penataan agar fungsi jalan dapat kembali normal dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Ibrahim saat mendampingi kegiatan penertiban.
Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah beberapa kali memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pedagang agar tidak lagi menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan.

Selain itu, para pedagang juga diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri melalui Diskumdag guna memperoleh tempat usaha yang telah disiapkan pemerintah kota.
“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memfasilitasi. Kios yang tersedia masih cukup untuk menampung para pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan,” katanya.
Baca Juga : OPD Kota Pontianak Diminta Kuasai Keprotokolan dan Komunikasi Publik
Ibrahim menilai keberadaan lapak di badan jalan selama ini tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga menutupi toko permanen yang berada di sekitar kawasan pasar.
Karena itu, penataan dinilai penting agar lingkungan perdagangan menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung pasar.
“Pedagang tentu menginginkan lokasi yang strategis. Namun pemerintah juga harus menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan lingkungan, baik untuk pengunjung maupun pedagang lainnya,” tuturnya.
Dalam proses penertiban, sebagian pedagang masih menyampaikan keberatan terkait lokasi relokasi yang ditawarkan. Meski demikian, Pemkot Pontianak menegaskan pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas utama.
Pedagang yang belum membongkar lapaknya juga masih diberikan waktu satu hingga dua hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum dilakukan penindakan lanjutan.
Baca Juga : DPRD Balikpapan Pelajari Penataan Pedestrian Pontianak
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara terpadu bersama Diskumdag, Inspektorat Kota Pontianak, serta unsur TNI dan Polri.
Menurutnya, berbagai upaya persuasif telah dilakukan sebelum penertiban dilaksanakan, mulai dari imbauan langsung hingga surat pemberitahuan kepada para pedagang.
“Alhamdulillah, sebagian besar pedagang sudah memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, penataan kawasan Jalan Asahan dilakukan demi menciptakan keadilan bagi seluruh pedagang sekaligus menjaga ketertiban umum di kawasan pasar.
“Kami ingin kawasan Jalan Asahan ini menjadi kawasan yang bersih, tertib, dan adil bagi semua pedagang. Banyak pedagang yang mendukung penataan ini karena mereka juga menginginkan lingkungan usaha yang lebih nyaman dan teratur,” pungkasnya.*
