BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus menyempurnakan aturan pajak dan retribusi daerah agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan daerah. Salah satu fokus pembahasan adalah pengaturan Pajak Air Tanah dan penguatan digitalisasi pemungutan pajak.
Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan asistensi dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bersama Kementerian Dalam Negeri di Pontive Center, Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (28/10/2026).
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah mengatakan, harmonisasi diperlukan untuk memastikan aturan yang disusun pemerintah daerah selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan dengan baik.
Penyusunan Raperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Melalui asistensi dan evaluasi ini, kita ingin memastikan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Baca Juga : Hari Sumpah Pemuda ke-98, Edi Kamtono Ajak Anak Muda Bangun Pontianak
Amirullah menjelaskan, Kota Pontianak sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan tersebut kemudian diubah melalui Perda Nomor 10 Tahun 2025.
Penyempurnaan kembali dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebijakan serta melengkapi sejumlah ketentuan yang belum terakomodasi dalam aturan sebelumnya.
Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah pengaturan Pajak Air Tanah. Pemkot Pontianak mulai menginisiasi pajak tersebut pada tahun ini sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Tahun ini kita mulai menginisiasi Pajak Air Tanah. Dasarnya memang sudah ada dalam ketentuan yang lebih tinggi, kemudian kita sesuaikan dalam regulasi daerah agar dapat diterapkan,” kata Amirullah.
Selain itu, Raperda PDRD juga mencakup penyesuaian dan penambahan sejumlah pasal, termasuk ketentuan tarif pajak dan retribusi yang dikelola oleh masing-masing perangkat daerah.
Secara keseluruhan, terdapat delapan jenis pajak yang diatur, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sementara itu, retribusi daerah dikelompokkan menjadi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Pengelolaannya dilakukan oleh perangkat daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Baca Juga : Pasar Murah Pontianak Timur, Bantu Ringankan Beban Warga
Di samping penyelarasan aturan, Pemkot Pontianak juga memperkuat ketentuan mengenai digitalisasi pajak daerah. Langkah ini diarahkan untuk membuat proses pemungutan pajak lebih mudah, tertib, dan transparan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Digitalisasi pajak juga menjadi bagian yang kita perkuat. Arahnya bagaimana pemungutan menjadi semakin mudah, tertib, transparan dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurut Amirullah, proses asistensi dan evaluasi tidak sekadar memenuhi tahapan administratif. Pembahasan tersebut juga penting untuk memastikan setiap ketentuan dalam Raperda dapat dilaksanakan, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Kota Pontianak.
“Namanya harmonisasi, berarti kita mengharmoniskan, menyelaraskan dan menyesuaikan. Output yang kita harapkan adalah produk peraturan daerah yang benar-benar selaras dan dapat diterapkan dengan baik,” ujarnya.
Amirullah menyampaikan apresiasi kepada narasumber dari Kementerian Dalam Negeri serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan tersebut.
Ia berharap Raperda PDRD yang dihasilkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengelolaan pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
“Yang kita inginkan adalah regulasi yang kuat secara hukum, mudah dilaksanakan, serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.*
