BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak masyarakat dan pemerintah membangun budaya antikorupsi melalui kebiasaan sehari-hari. Upaya pencegahan korupsi perlu dimulai dari penerapan disiplin, integritas, transparansi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mempersempit peluang penyimpangan.
Ajakan tersebut disampaikan Edi saat Sosialisasi Antikorupsi bagi Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak yang berlangsung di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (28/10/2026).
“Yang kita bangun adalah kesamaan persepsi dan komitmen bersama. Tidak ada kata terlambat untuk terus memperbaiki, terutama dalam pelayanan Pemerintah Kota Pontianak,” ujarnya.
Edi menegaskan, pencegahan korupsi membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah, akademisi, hingga masyarakat. Sebab, potensi penyimpangan dapat muncul dalam berbagai jenis pelayanan, seperti pengurusan perizinan, penerbitan surat keterangan, maupun layanan yang berkaitan dengan percepatan dan kepastian proses.
Menurutnya, budaya integritas dapat dimulai dari hal sederhana, termasuk membiasakan diri disiplin dan mengikuti antrean tanpa mencari jalan pintas.
Ia menilai kebiasaan tidak sabar mengantre dan ingin mendapatkan pelayanan lebih cepat perlu diubah. Masyarakat yang ingin menghindari keterlambatan, misalnya, dapat mengatur waktu keberangkatan lebih awal daripada mencari cara untuk mendahului antrean.
“Kadang kita tidak sabar mengantre dan ingin lebih cepat. Dari kebiasaan-kebiasaan kecil seperti itu sebenarnya budaya integritas harus mulai dibangun. Kalau tidak ingin terlambat, solusinya adalah berangkat lebih awal dan lebih disiplin,” katanya.
Baca Juga : Pemkot Pontianak Perkuat UMKM, 78 Usaha Terima Sertifikat Halal
Selain kedisiplinan, Edi menyoroti kebiasaan memberikan uang kepada petugas untuk mempercepat pelayanan. Praktik tersebut berpotensi membentuk budaya yang tidak sehat, bahkan ketika petugas tidak pernah meminta imbalan.
Ia mencontohkan masyarakat yang menyelipkan uang di dalam map agar urusannya diproses lebih cepat. Jika terus dibiarkan, kebiasaan itu dapat membuat masyarakat lain merasa perlu melakukan hal serupa untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
“Ada yang ingin cepat lalu menyisipkan uang di bawah map. Padahal yang melayani tidak meminta. Kalau dibiarkan, lama-lama menjadi kebiasaan dan yang datang kemudian merasa harus melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Edi menyampaikan, Pemerintah Kota Pontianak telah memberikan sanksi terhadap sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam pelayanan. Sanksi tersebut meliputi penundaan kenaikan gaji berkala hingga penurunan pangkat, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
Ia juga mengingatkan bahwa penyimpangan tidak selalu terjadi karena kesengajaan. Lemahnya pengawasan dan kelalaian teknis dapat menyebabkan hasil pekerjaan pemerintah tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Salah satu contohnya adalah pekerjaan konstruksi yang perencanaannya sudah memenuhi standar, tetapi kualitas hasilnya menurun karena pelaksanaan di lapangan tidak mengikuti spesifikasi.
“Kadang niat korupsinya tidak ada, tetapi karena pengawasan lemah, kualitas pekerjaan turun. Ini juga harus menjadi pembelajaran karena hasil akhirnya tetap merugikan masyarakat,” kata Edi.

Untuk menekan peluang penyimpangan, Edi mendorong penguatan tata kelola pelayanan yang transparan melalui pengawasan dan pemanfaatan teknologi. Digitalisasi diharapkan dapat memastikan proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan, mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
Inspektur Kota Pontianak Trisnawati menjelaskan, perluasan transaksi nontunai dan layanan digital menjadi salah satu langkah untuk mencegah kebocoran keuangan serta pungutan liar.
Melalui sistem digital, kontak langsung antara masyarakat dan petugas dapat dikurangi. Selain itu, transaksi yang tercatat membuat proses pembayaran lebih mudah ditelusuri sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalkan.
“Transaksi digital ini salah satu cara untuk memotong rantai pungutan liar ataupun suap, karena semua dilakukan melalui digitalisasi. Transaksinya juga terekam dan tercatat dengan baik sehingga potensi kebocoran bisa diminimalkan,” jelas Trisnawati.
Ia mengatakan, sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkot Pontianak telah berupaya menerapkan layanan digital. Namun, pengembangan sistem tersebut perlu terus dilakukan agar pelayanan semakin mudah diakses, transparan, dan berintegritas, termasuk untuk layanan yang berkaitan dengan pembayaran.
Baca Juga : Pemkot Pontianak Harmonisasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Trisnawati mengakui, penerapan layanan digital masih menghadapi tantangan karena tidak semua masyarakat memiliki perangkat maupun kemampuan yang memadai untuk mengaksesnya. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyediakan mekanisme alternatif dan pendampingan agar seluruh masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan.
Salah satu contoh penerapan teknologi tersebut adalah penggunaan kartu dengan sistem tap untuk pembayaran parkir.
Ia menambahkan, digitalisasi tidak serta-merta menghapus seluruh potensi penyimpangan. Pemerintah tetap perlu mengevaluasi sistem dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Meski begitu, pencatatan transaksi secara digital dinilai dapat memperkecil peluang kebocoran dibandingkan mekanisme manual yang memiliki keterbatasan dalam pencatatan dan penelusuran.
Trisnawati juga menekankan pentingnya menyelaraskan pengembangan konsep Smart City di Pontianak dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal ini membutuhkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, kesiapan aparatur sipil negara (ASN), serta kemampuan masyarakat beradaptasi dengan kemajuan teknologi.
“Ini menjadi pekerjaan bersama. Harapannya, Pontianak bisa terus berkembang menjadi kota cerdas dalam pelaksanaan pelayanan publik. Selain ASN-nya, masyarakat juga perlu kita dorong agar semakin cakap beradaptasi dengan kemajuan teknologi,” tutupnya.*
