Pemkot Pontianak Sederhanakan Retribusi Daerah, Wali Kota Pastikan Tarif Pajak Tidak Naik

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan pidato tanggapan dan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda Kota Pontianak.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi daerah agar selaras dengan regulasi nasional sekaligus menjaga efektivitas penerimaan daerah.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Edi Rusdi Kamtono saat menyampaikan pidato tanggapan dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kota Pontianak, Senin (9/3/2026).

Dalam forum yang digelar di DPRD Kota Pontianak itu, Edi menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah penyederhanaan jenis retribusi.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur penyederhanaan sistem pajak dan retribusi daerah secara nasional.

Secara nasional, jumlah jenis retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis. Sementara di Pontianak, dari 16 jenis retribusi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023, kini dirancang menjadi 15 jenis retribusi dalam regulasi terbaru.

“Jenis retribusi yang dihapus dalam rancangan perda ini adalah retribusi pelayanan penyeberangan orang atau barang menggunakan kendaraan di air,” jelasnya.

Edi menuturkan, penghapusan jenis retribusi tersebut dilakukan karena implementasinya saat ini telah terakomodasi dalam retribusi jasa kepelabuhanan, sehingga tidak perlu lagi diatur secara terpisah.

Ia juga menegaskan bahwa secara umum besaran tarif maupun persentase pajak dalam rancangan perda terbaru tidak mengalami kenaikan dibandingkan aturan sebelumnya.

Baca Juga : Wali Kota Pontianak Imbau Warga Tak Panic Buying, Stok Bahan Pokok Dipastikan Aman

Penetapan tarif tetap disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

Wali Kota menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini lebih menitikberatkan pada harmonisasi regulasi dan penguatan tata kelola pajak serta retribusi daerah.

“Penyesuaian regulasi ini bertujuan memperkuat tata kelola dan menyelaraskan aturan dengan kebijakan nasional, bukan untuk membebani masyarakat dengan kenaikan tarif,” pungkasnya.*

Pemkot Pontianak Siapkan Revitalisasi Pasar Lama Jadi Ruang Kreatif Anak Muda

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak berencana...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat meninjau kondisi Pasar Kapuas Indah dan Cempaka.

Wali Kota Edi Sidak Virtual ASN, Pastikan WFH Tetap Efektif

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak memastikan...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melakukan panggilan video call untuk memantau ASN yang melaksanakan WFH.

Peringati Hari Kartini, PKK Pontianak Santuni Lansia Lewat Program SEPEDA PKK

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Peringatan Hari Kartini di...

Program Setia Peduli Daerah bersama PKK (SEPEDA PKK) berbagi bantuan untuk lansia.

Jelang Hari Buruh, Pemkot Pontianak Perkuat Sinergi dengan Serikat Pekerja

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak bersama...

Foto bersama Forkopimda Kota Pontianak dengan pengurus Serikat Pekerja dan Buruh se-Kota Pontianak.

Sekda Amirullah Sidak Penerapan WFH di Lingkungan Pemkot Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota...

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah melakukan sidak setiap ruang kerja di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pontianak untuk memastikan pelaksanaan WFH sudah sesuai ketentuan.

Pontianak Jadi Tuan Rumah Rakor APEKSI Komwil V Kalimantan 2026

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kota Pontianak dipastikan menjadi...

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah meminpin rapat persiapan menjelang Pontianak sebagai tuan rumah Rakor APEKSI Komwil V Kalimantan 2026.

berita terkini