Pemkot Pontianak Sederhanakan Retribusi Daerah, Wali Kota Pastikan Tarif Pajak Tidak Naik

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan pidato tanggapan dan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda Kota Pontianak.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi daerah agar selaras dengan regulasi nasional sekaligus menjaga efektivitas penerimaan daerah.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Edi Rusdi Kamtono saat menyampaikan pidato tanggapan dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kota Pontianak, Senin (9/3/2026).

Dalam forum yang digelar di DPRD Kota Pontianak itu, Edi menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah penyederhanaan jenis retribusi.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur penyederhanaan sistem pajak dan retribusi daerah secara nasional.

Secara nasional, jumlah jenis retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis. Sementara di Pontianak, dari 16 jenis retribusi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2023, kini dirancang menjadi 15 jenis retribusi dalam regulasi terbaru.

“Jenis retribusi yang dihapus dalam rancangan perda ini adalah retribusi pelayanan penyeberangan orang atau barang menggunakan kendaraan di air,” jelasnya.

Edi menuturkan, penghapusan jenis retribusi tersebut dilakukan karena implementasinya saat ini telah terakomodasi dalam retribusi jasa kepelabuhanan, sehingga tidak perlu lagi diatur secara terpisah.

Ia juga menegaskan bahwa secara umum besaran tarif maupun persentase pajak dalam rancangan perda terbaru tidak mengalami kenaikan dibandingkan aturan sebelumnya.

Baca Juga : Wali Kota Pontianak Imbau Warga Tak Panic Buying, Stok Bahan Pokok Dipastikan Aman

Penetapan tarif tetap disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.

Wali Kota menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini lebih menitikberatkan pada harmonisasi regulasi dan penguatan tata kelola pajak serta retribusi daerah.

“Penyesuaian regulasi ini bertujuan memperkuat tata kelola dan menyelaraskan aturan dengan kebijakan nasional, bukan untuk membebani masyarakat dengan kenaikan tarif,” pungkasnya.*

Air Baku Belum Normal, Pontianak Tambah Cadangan Air Tawar hingga 10 Juta Liter

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak bersama...

Cadangan air tawar didatangkan ke Pontianak untuk memperkuat pasokan air di tengah intrusi air laut.

Wako Edi Dorong Pusat dan Provinsi Perkuat Sumber Air Baku Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mendorong penguatan sumber air baku Pontianak.

9 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan Pemkot Pontianak untuk Warga di Masjid Al-Falah

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak...

Pemkot Pontianak menyalurkan 9.000 liter air bersih kepada warga di Masjid Agung Al-Falah, Pontianak Barat.

Edi Kamtono: Moderasi Beragama Jadi Fondasi Harmoni Kota Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat membuka Seminar Nasional Moderasi Beragama di Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (16/9/2026).

Pontianak Produksi 1 Juta Liter Air Bersih per Hari untuk Didistribusikan ke Warga

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak memastikan...

Mobil pikup berisi tong tengah diisi air bersih dari IPA 3 booster Imam Bonjol, Kantor Perumda Tirta Khatulistiwa untuk selanjutnya didistribusikan ke warga, Selasa (15/9/2026) sore.

Hujan Guyur Pontianak, Warga Berharap Kabut Asap Karhutla Mereda

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Hujan dengan durasi cukup...

Ilustrasi - Hujan deras mengguyur Kota Pontianak setelah dilanda panas dan kabut asap karhutla. (Foto: unsplash.com/@kevin_w_)

berita terkini