BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan pencegahan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, upaya tersebut harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, lingkungan masyarakat, hingga dalam setiap pelayanan publik.
Bahasan menyampaikan hal itu saat Sosialisasi Antikorupsi bagi Masyarakat Pontianak Timur dan Utara di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (29/9/2026).
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak memandang korupsi hanya sebagai persoalan pejabat atau penyalahgunaan anggaran dalam jumlah besar. Menurut Bahasan, sikap jujur dan bertanggung jawab harus dibiasakan melalui hal-hal sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
Kebiasaan tersebut, lanjutnya, menjadi dasar ketika seseorang mendapat amanah yang lebih besar, baik di lingkungan masyarakat maupun pemerintahan.
“Kalau bicara korupsi, jangan berasumsi seolah-olah hanya pejabat yang bisa melakukan. Kita semua manusia. Karena itu, pencegahannya harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat,” ujarnya.
Baca Juga : Bahasan: Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Bahasan juga menyoroti pentingnya integritas dalam pendataan dan penyaluran bantuan sosial. Ia meminta ketua RT, RW, serta unsur masyarakat tidak memasukkan seseorang sebagai penerima bantuan apabila yang bersangkutan memang tidak memenuhi kriteria.
Sebaliknya, warga yang memenuhi persyaratan juga harus diusulkan tanpa dipengaruhi faktor kedekatan pribadi.
“Kalau memang tidak layak mendapatkan bantuan, jangan dimasukkan walaupun dekat atau kerabat. Sebaliknya, kalau memang layak, jangan sampai tidak diusulkan,” tegasnya.
Selain bantuan sosial, Bahasan menekankan bahwa perbedaan pilihan politik tidak boleh memengaruhi pelayanan pemerintah ataupun perlakuan terhadap masyarakat.
Menurutnya, prinsip keadilan dan tanggung jawab merupakan bagian penting dari integritas dalam pelayanan publik. Pemerintah, aparatur, dan masyarakat yang mendapat amanah harus menjalankan tugas secara adil serta bertanggung jawab.
Ia juga mengingatkan pentingnya keterbukaan dan musyawarah dalam pelaksanaan program pemerintah di lingkungan masyarakat. Komunikasi, kata Bahasan, perlu dilakukan sejak awal untuk mencegah kesalahpahaman dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Apapun programnya, harus dikomunikasikan dan dimusyawarahkan dengan warga. Kalau semuanya terbuka dari awal, pelaksanaannya juga lebih mudah diawasi,” katanya.
Sementara itu, Inspektur Kota Pontianak Trisnawati mengatakan praktik korupsi tidak selalu berkaitan dengan uang. Perilaku koruptif juga dapat ditemukan dalam berbagai aktivitas sehari-hari, seperti persoalan antrean, kedisiplinan jam kerja, hingga penyalahgunaan kedekatan antara pemberi layanan dan masyarakat.
“Masyarakat boleh dan bisa melakukan pelaporan melalui laman resmi. Kita punya beberapa kanal. Kalau di tingkat kota, kita punya SP4N-LAPOR! Kemudian, perangkat daerah masing-masing juga memiliki kanal pengaduan melalui website,” katanya.
Baca Juga : Kemarau Panjang Picu Beragam Dampak, Pemkot Pontianak Perkuat Respons
Trisnawati menjelaskan, Inspektorat Kota Pontianak juga menyediakan website pengaduan. Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan Whistleblowing System (WBS) untuk menyampaikan laporan dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
“Laporan juga bisa disampaikan melalui media Instagram atau media sosial lainnya yang dimiliki perangkat daerah masing-masing,” katanya.
Menurut Trisnawati, Inspektorat Kota Pontianak secara rutin melakukan sosialisasi mengenai korupsi dan gratifikasi. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat ikut berperan dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam memberikan laporan, aduan, bahkan memberikan masukan atau insight yang positif bagi pemerintah dalam rangka memperbaiki tata kelola dan pelayanan publik yang ada di Pemerintah Kota Pontianak,” tutupnya.*
