BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pencuri handphone di kawasan Sungai Raya Dalam akhirnya berhasil diringkus Tim Jatanras Polsek Pontianak Selatan atau yang dikenal sebagai “Macan Selatan”, kurang dari 24 jam setelah kejadian, Minggu (29/3/2026).
Pelaku berinisial KES (26) diamankan setelah nekat mencuri ponsel saat korban tengah tertidur di dalam rumahnya.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Sungai Raya Dalam, Gang H. Saleh 2, Kelurahan Bangka Belitung Darat. Pelaku diduga menyelinap masuk ke rumah korban dan mengambil satu unit ponsel OPPO Reno 4 warna hitam yang berada di dekat korban.
Saat terbangun dan menyadari ponselnya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Selatan.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti polisi dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta penelusuran rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengantongi identitas sekaligus lokasi keberadaan pelaku.
Kapolsek Pontianak Selatan, Inayatun Nurhasanah, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Perdana.
Baca Juga : Pengedar Sabu di Ngabang Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti 1,18 Gram
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban. Dalam pemeriksaan awal, KES juga mengakui perbuatannya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Selain itu, warga juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat malam hari dengan memastikan rumah dalam kondisi aman.
Polisi juga mengingatkan agar masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi menjaga situasi keamanan tetap kondusif.*
