Buron 3 Bulan, Pelaku Curanmor di Pontianak Ditangkap Tim Maung

Pelaku curanmor Pontianak saat diamankan Tim Maung Polsek Pontianak Utara setelah buron selama tiga bulan.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pelarian seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RIV (22) akhirnya berakhir. Pemuda asal Pontianak Utara itu diringkus Tim Maung Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara di kawasan Jalan Parwasal 7, Kelurahan Siantan Tengah, Selasa (24/3/2026) siang.

Kapolsek Pontianak Utara, Aris Candra Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa RIV telah menjadi buronan sejak akhir tahun 2025.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan polisi selama kurang lebih tiga bulan. Informasi keberadaan pelaku akhirnya terendus di wilayah Siantan Tengah, sehingga tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kasus ini bermula dari laporan warga pada 28 Desember 2025. Saat itu, korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman rumah dalam kondisi terkunci stang. Namun, kelengahan korban yang meninggalkan kunci di saku dashboard kendaraan dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Parwasal. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan RIV,” ujar Aris Candra Putra, Jumat (27/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan, RIV mengakui seluruh perbuatannya. Usai mencuri motor korban, ia menjual kendaraan tersebut di wilayah Pontianak Timur.

Uang hasil penjualan itu digunakan untuk membiayai pelariannya ke Kabupaten Sanggau selama tiga bulan. Selain itu, pelaku juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli narkotika.

“Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan selama pelarian,” tambah Kapolsek.

Baca Juga : Aksi Curat di Roban Terbongkar, Pelaku Diringkus

Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Pontianak Utara bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Atas perbuatannya, RIV dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait tindak pidana pencurian. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama tidak meninggalkan kunci kendaraan di dalam motor, meskipun dalam kondisi terkunci stang. Kelalaian kecil dapat membuka peluang terjadinya tindak kejahatan.*

Sabu Disimpan dalam Sepatu Merah Muda, Wanita di Sanggau Ditangkap

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polisi menangkap wanita berinisial...

Barang bukti sabu dan peralatan terkait yang diamankan polisi di Sanggau. (Foto: Res-Sgu)

13 Tersangka PETI Ditangkap, Polda Kalbar Sita Emas dan Rp315 Juta

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polda Kalimantan Barat bersama...

Polda Kalbar menampilkan barang bukti emas dan uang tunai hasil pengungkapan 10 kasus PETI dengan 13 tersangka.

Dugaan Persetubuhan Anak di Singkawang Disidik, Polisi Kumpulkan Bukti

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Unit Perlindungan Perempuan dan...

Terlapor kasus dugaan persetubuhan anak di Singkawang saat menjalani pemeriksaan polisi.

Polisi Sisir Sungai Kapuas, 20 Mesin PETI Ditemukan Tanpa Pemilik

BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Polisi menemukan 20...

Polisi menemukan 20 set mesin PETI tanpa pemilik di tepian Sungai Kapuas, Kapuas Hulu.

Aksi Curi Kabel Listrik di Pontianak Digagalkan, 4 Pria Diamankan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Percobaan pencurian kabel listrik...

Tim Enggang Resta Polresta Pontianak mengamankan empat terduga pelaku percobaan pencurian kabel listrik di Pontianak Barat, Minggu (16/8/2026).

Diburu Hampir Dua Bulan, Ayah Tiri Tersangka Kekerasan Seksual Ditangkap

BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Pelarian AB (42), ayah...

Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah menangkap ayah tiri tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak setelah hampir dua bulan buron.

berita terkini