BERIKABARNEWS l SAMBAS – Upaya penyelundupan daging kelelawar berhasil digagalkan petugas Karantina Kalimantan Barat di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Sebanyak 1 kilogram daging kelelawar yang disembunyikan bersama 50 kilogram ikan asin diamankan saat pemeriksaan di PLBN Aruk, Kabupaten Sambas, Senin (16/2/2026).
Daging kelelawar tersebut disamarkan di bawah tumpukan ikan asin guna menghindari pemeriksaan. Namun, ketelitian petugas di pintu masuk negara berhasil membongkar modus tersebut.
Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, menegaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan analisis risiko kesehatan dan keamanan hayati, bukan sekadar melihat jumlah barang.
“Bukan tentang jumlahnya, tapi berdasarkan analisis risikonya. Meskipun kecil, tetap berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya bagi lingkungan, masyarakat, serta sumber pangan jika tidak melalui prosedur yang benar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/2/2026).
Penahanan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah masuknya penyakit zoonosis berbahaya seperti Virus Nipah. Secara ilmiah, kelelawar dikenal sebagai salah satu inang alami berbagai virus yang dapat menular ke manusia.
Baca Juga : 11 WNI Ditahan dalam Ops Sapu Imigrasi Johor di Skudai
Seluruh barang bukti kini diamankan di ruang penahanan untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan. Pemilik barang juga telah diberikan peringatan dan pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran.
Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, setiap komoditas hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya yang masuk ke Indonesia wajib dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Karantina Kalbar menegaskan komitmennya memperketat pengawasan di perbatasan guna menjaga keamanan hayati serta melindungi ketahanan pangan dan ekonomi nasional.*
