BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya terus berlangsung. Memasuki hari ke-13, tim gabungan mengintensifkan pendinginan dan pembasahan lahan gambut di sejumlah titik rawan untuk mencegah api kembali meluas, Senin (27/7/2026).
Fokus penanganan diarahkan ke kawasan yang berada di sekitar fasilitas umum dan permukiman warga guna meminimalkan risiko kebakaran meluas.
Personel gabungan yang terdiri dari Polres Kubu Raya, BNPB, relawan, serta instansi terkait diterjunkan ke sejumlah lokasi strategis, di antaranya kawasan sekitar SMA Negeri 4, Perumahan Fajar Asri 6, hingga ujung Sungai Raya Dalam.
Penyisiran juga dilakukan di beberapa titik rawan di Kecamatan Rasau Jaya, Ambawang, dan Sungai Kakap.
Dengan membentangkan selang sepanjang ratusan meter, petugas berpacu memadamkan bara api yang masih tersimpan di bawah permukaan lahan gambut. Pendinginan dilakukan secara intensif agar bara tidak kembali menyala akibat tiupan angin.
Baca Juga : Angin Kencang Perbesar Karhutla di Kubu Raya, Permukiman Warga Nyaris Terdampak
Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan, pendinginan dan penyekatan menjadi langkah utama dalam memutus pergerakan api di lahan gambut.
“Langkah pendinginan dan penyekatan kami lakukan secara intensif untuk memastikan sisa bara di dalam gambut benar-benar padam total. Tanpa penyekatan presisi, angin kencang bisa kembali memicu api baru yang mengancam permukiman,” ujar Ade.
Selain melakukan pemadaman, Polres Kubu Raya juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan kepulan asap atau titik api melalui layanan Call Center Polri 110.
Baca Juga : Kabut Asap Selimuti Kubu Raya, Polres Imbau Warga Gunakan Masker
Kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Tindakan tersebut tidak hanya berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas, tetapi juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat tidak membakar lahan secara sengaja. Polres Kubu Raya tidak akan segan menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ade.*
