Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Pulau Limbung, 2,04 Gram Sabu Disita

Lima paket sabu siap edar hasil pengungkapan kasus narkoba di Pulau Limbung

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA– Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial AI (32) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Dusun Selat Karya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan tempat tinggalnya.

Saat dilakukan penggerebekan, AI tidak bisa menghindar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu seberat bruto 2,04 gram yang disimpan di dalam lemari.

Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba. Kepada petugas, AI mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari kawasan Pontianak Timur.

Polisi amankan paket sabu beserta uang tunai hasil transaksi narkoba
Polisi amankan paket sabu beserta uang tunai hasil transaksi narkoba

Baca Juga : Nekat Curi Dump Truck di Kubu Raya, Pria 31 Tahun Ini Langsung Diciduk Polisi!

Pernyataan Polisi

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagil, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim Labubu berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika di Desa Pulau Limbung. Dari tangan pelaku, kami menemukan lima paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,04 gram beserta barang bukti lainnya,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).

Ade juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor. Polres Kubu Raya berkomitmen terus memberantas narkoba agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat

Akibat perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ndo)

Pengamen di Sumedang Jadi Kurir Sabu, Satresnarkoba Ungkap Modus Baru Peredaran Narkotika

BERIKABARNEWS l SUMEDANG – Satuan Reserse Narkoba Polres...

Ilustrasi - Satresnarkoba Polres Sumedang menangkap pengamen berinisial WAH yang ternyata berperan sebagai kurir dan pengedar sabu. (unsplash.com/@cd163601)

Terungkap Alasan Pelaku Buang Jasad Alvaro di Tenjo

JAKARTA – Penyidikan kasus pembunuhan anak berusia enam...

Ilustrasi - Polisi ungkap alasan pelaku membuang jasad Alvaro di bawah Jembatan Cilalay, Tenjo Bogor. (unsplash.com/@daniel_von_appen)

Bareskrim Polri Bongkar 194 Ribu Ekstasi dari Kecelakaan di Tol Lampung, Residivis Ditangkap

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba...

Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti 194 ribu butir ekstasi hasil pengungkapan kasus Tol Lampung. (dok. Humas Polri)

Ayah Tiri Jadi Tersangka Utama Pembunuhan Alvaro, Polisi Ungkap Motif Dendam

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kasus kematian tragis Alvaro...

Ilustrasi - Kepolisian mengungkap kasus pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho

Pengembangan Kasus Korupsi PUPR OKU: KPK Tahan Empat Tersangka Baru

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

KPK mengumumkan penahanan empat tersangka baru dalam kasus korupsi proyek PUPR OKU. (Dok KPK)

Perdaya Teman untuk Cabuli Keponakannya, Modusnya Minta Tolong Ambilkan ATM

BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA – Satuan Reserse Kriminal...

Petugas Satreskrim Polres Kubu Raya saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Sungai Raya.

berita terkini