Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Pulau Limbung, 2,04 Gram Sabu Disita

Lima paket sabu siap edar hasil pengungkapan kasus narkoba di Pulau Limbung

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA– Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial AI (32) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Dusun Selat Karya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan tempat tinggalnya.

Saat dilakukan penggerebekan, AI tidak bisa menghindar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu seberat bruto 2,04 gram yang disimpan di dalam lemari.

Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba. Kepada petugas, AI mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari kawasan Pontianak Timur.

Polisi amankan paket sabu beserta uang tunai hasil transaksi narkoba
Polisi amankan paket sabu beserta uang tunai hasil transaksi narkoba

Baca Juga : Nekat Curi Dump Truck di Kubu Raya, Pria 31 Tahun Ini Langsung Diciduk Polisi!

Pernyataan Polisi

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagil, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim Labubu berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika di Desa Pulau Limbung. Dari tangan pelaku, kami menemukan lima paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,04 gram beserta barang bukti lainnya,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).

Ade juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor. Polres Kubu Raya berkomitmen terus memberantas narkoba agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat

Akibat perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ndo)

Air Keras Aktivis, Empat Oknum TNI Jadi Tersangka

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kasus penyiraman air keras...

Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait kasus penyiraman air keras.

Kepergok Warga, Pencuri Material Proyek di Kubu Raya Ditangkap

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Aksi pencurian material...

Pelaku pencurian material proyek diamankan warga dan polisi di Kubu Raya.

Polisi Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Tersangka Ditangkap

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda...

Barang bukti ganja seberat 10 kilogram hasil penangkapan di Grogol Jakarta Barat.

Jelang Lebaran, Sindikat Uang Palsu Berhasil Dibongkar

BERIKABARNEWS l PURWAKARTA – Tim Satresmob Bareskrim Polri...

Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu dan alat produksi saat pengungkapan kasus di Purwakarta.

Polres Singkawang Musnahkan 328 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres...

Polres Singkawang memusnahkan barang bukti sabu dalam kegiatan resmi di Mapolres Singkawang, Selasa (17/3/2026).

Polisi Olah TKP Dugaan Bunuh Diri di Pontianak Timur, Jenazah Dievakuasi ke RS Bhayangkara

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Personel kepolisian dari Polsek...

Petugas kepolisian melakukan olah TKP dugaan bunuh diri di kawasan Pontianak Timur.

berita terkini