BERIKABARNEWS l KUCHING – Aparat penegak hukum Sarawak berhasil menggagalkan penyelundupan barang asal Indonesia bernilai besar dalam Operasi Terpadu Khazanah yang digelar di wilayah Bau. Dalam operasi gabungan tersebut, Pasukan Polisi Maritim (PPM) Wilayah 5 bersama Perusahaan Kehutanan Sarawak (SFC) menyita berbagai komoditas ilegal dengan nilai total mencapai RM1,4 juta atau sekitar Rp4,9 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah gudang yang diduga kuat menjadi lokasi transit dan konsolidasi barang selundupan lintas batas. Operasi dilakukan sekitar pukul 03.00 dini hari dan berujung pada penangkapan enam warga lokal, terdiri dari lima pria dan satu perempuan.
Wakil Komandan PPM Wilayah 5, Superintendent Rusdin Banin, mengatakan pemeriksaan awal menemukan berbagai barang tanpa dokumen impor sah yang diyakini berasal dari Indonesia. Komoditas tersebut mencakup hasil hutan serta kebutuhan pokok yang dikendalikan pemerintah.
“Barang-barang ini diduga masuk ke Sarawak tanpa izin resmi dan melanggar sejumlah peraturan yang berlaku,” ujar Rusdin dalam konferensi pers di Kuching, Rabu (14/1/2026).
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita 1.406 batang rotan dan 6.172 keping papan berbagai ukuran. Selain itu, turut diamankan 13.450 liter minyak diesel, 1.200 paket gula pasir, serta 6.150 paket minyak goreng bersubsidi.
Polisi juga mengamankan satu unit truk dan 10 kontainer lengkap dengan trailer yang diduga digunakan untuk mendistribusikan barang-barang ilegal tersebut.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa komoditas tersebut tidak hanya diselundupkan masuk, tetapi juga direncanakan untuk dibawa kembali keluar Sarawak guna memanfaatkan perbedaan harga di pasar regional. Pola ini mengindikasikan adanya praktik perdagangan ilegal yang terstruktur dan terorganisir.
Baca Juga : Imigrasi Malaysia Tangkap Puluhan WNI dalam Razia Dini Hari
Wakil Manajer Umum (Konservasi) SFC, Madhan Kiflie, menegaskan bahwa kasus ini melibatkan sindikat lintas batas yang memanfaatkan celah pengawasan di wilayah perbatasan. Ia menyebut pengungkapan di Bau merupakan kasus ketiga dengan modus serupa, meskipun pelakunya berbeda.
“Kegiatan ini dirancang dengan rapi dan memanfaatkan kelemahan pengawasan. Kami akan terus memperketat penindakan,” tegas Madhan.
Para tersangka kini terancam jeratan hukum berlapis, termasuk Undang-Undang Pengendalian Pasokan 1961 terkait barang bersubsidi, Peraturan Perlindungan Satwa Liar 1998, serta Peraturan Kehutanan Sarawak 2015.
Seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada SFC serta Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Kos Hidup (KPDN) Kuching untuk proses hukum lebih lanjut.
PPM Wilayah 5 menegaskan komitmennya untuk meningkatkan intensitas operasi dan pengawasan perbatasan guna memutus rantai penyelundupan sumber daya hutan dan komoditas bersubsidi, sekaligus menjaga kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan Sarawak. (ndo)
