BERIKABARNEWS l SIBU – Sebuah operasi khusus untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di Bintangor, kawasan dekat Sibu, membawa pada penemuan tempat persembunyian pecandu yang dikelilingi kawat berduri di kawasan hutan Sarawak.
Kepala Kepolisian Daerah Meradong DSP Tansli Mering mengatakan, operasi dimulai sekitar pukul 5 pagi dilakukan oleh tim khusus Kantor Kepolisian Daerah (IPD) Meradong setelah menerima informasi tentang kegiatan mencurigakan di kawasan hutan tersebut.
“Kawasan tersebut diyakini telah dijadikan lokasi pecandu berkumpul untuk melakukan aktivitas tidak sehat secara tersembunyi,” kata Tansli.
“Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap 14 pria lokal berusia 19 hingga 40 tahun serta seorang warga Indonesia berusia 38 tahun,” tambahnya.
Semua yang ditangkap dibawa ke Kantor Polisi Bintangor untuk tes urin. Tansli mengatakan, hasilnya menunjukkan 13 pria lokal dan seorang warga Indonesia positif Methamphetamine dan Amphetamine.
“Seorang pria lokal yang tercatat negatif narkoba dibebaskan,” katanya.
Pemeriksaan rekam kejahatan juga menemukan bahwa tujuh dari mereka pernah ditangkap atas kesalahan yang sama, menjadikan kawasan itu sebagai lokasi tumpuan pecandu berat.

Baca Juga : Pria Balai Karangan Divonis 3 Tahun Penjara Karena Miliki Ratusan Ribu Ringgit Palsu
Semua tersangka disidik berdasarkan Pasal 15(1)(a) Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952 yang memperuntukkan hukuman denda hingga RM5.000 atau penjara maksimal dua tahun, atau keduanya jika terbukti bersalah.
Tansli menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan dan ditingkatkan di seluruh daerah untuk memastikan kegiatan penyalahgunaan narkoba dapat dibendung dengan lebih efektif.
“Polisi menyarankan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum,” tutup Tansli. (ndo)
