Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Gara-Gara Jual Motor Hasil Curian di Sosmed

Pelaku curanmor berinisial SO saat diamankan Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya

BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA – Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial SO (36), pelaku pencurian sepeda motor di Gang Paremba, Desa Mekar Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu satu jam setelah laporan diterima.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, melalui Kasi Humas IPTU P. Pasaribu membenarkan keberhasilan tersebut. Menurutnya, laporan pencurian masuk ke Polres Kubu Raya pada Senin (22/9) pukul 15.00 WIB. Dalam hitungan menit, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

“Berkat kecepatan informasi dari masyarakat, identitas serta keberadaan pelaku berhasil kami kantongi. Pelaku kemudian kami amankan di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, pada pukul 16.00 WIB. Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Pasaribu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/9).

Motor Hasil Curian Sempat Ditawarkan Melalui Medsos

Dalam aksinya, SO mencuri satu unit Yamaha Mio warna putih bernomor polisi KB 5442 NU milik warga yang diparkirkan di depan rumahnya. Menariknya, motor curian tersebut sempat ditawarkan untuk dijual, bahkan diposting di media sosial.

“Petugas tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor curian. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan aksi serupa di tempat lain,” lanjut Pasaribu.

Baca Juga : Berniat Tabrak Mantan, Ternyata Salah Sasaran, Berujung Dipenjara

Ungkap Kasus dalam Satu Jam

Kecepatan pengungkapan kasus ini menjadi catatan tersendiri bagi jajaran Polres Kubu Raya. Menurut Pasaribu, keberhasilan tersebut tidak lepas dari respons cepat Tim Resmob Macan Raya dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Ini bukti nyata komitmen Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus meningkatkan kinerja dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.

Jerat Pasal Pencurian Pemberatan

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan serupa dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan. (ndo)

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Pulau Limbung, 2,04 Gram Sabu Disita

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA– Tim Labubu Satresnarkoba Polres...

Lima paket sabu siap edar hasil pengungkapan kasus narkoba di Pulau Limbung

Nekat Curi Dump Truck di Kubu Raya, Pria 31 Tahun Ini Langsung Diciduk Polisi!

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Aksi pencurian dump...

Kapolsek Sungai Ambawang IPTU Reyden Fidel Armada memberikan keterangan pers terkait kasus pencurian dump truck di Kubu Raya.

Berniat Tabrak Mantan, Ternyata Salah Sasaran, Berujung Dipenjara

BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA– Polres Kubu Raya mengungkap...

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak

Ngeri! Pria 68 Tahun di Pal Sembilan Dibacok Sosok Misterius

BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA – Kasus pembacokan oleh...

Korban pembacokan di Pal Sembilan Kubu Raya saat mendapatkan perawatan medis

Cekcok Dengan Istri, Suami Bakar Kasur, Rumah pun Ludes Terbakar

BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA – Polisi mengungkap penyebab...

Lokasi kebakaran satu unit rumah di Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya

Kecelakaan Maut di Jalan Perdamaian, Mahasiswa Tewas di Tempat

BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA- Kecelakaan maut terjadi di...

Petugas kepolisian melakukan olah TKP kecelakaan maut di Jalan Perdamaian, Kubu Raya.

berita terkini