Polres Kubu Raya Segel Lahan Gambut Terbakar Seluas 5 Hektare di Sungai Ambawang

Polres Kubu Raya menyegel lahan gambut terbakar seluas 5 hektare di Sungai Ambawang.

BERIKABARNEWS l AMBAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya mulai mengambil langkah hukum tegas dalam penanganan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Sebuah lahan gambut seluas sekitar 5 hektare di Dusun Kencana Utama, Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, dipasangi garis polisi pada Rabu sore (28/1/2026).

Pemasangan police line dilakukan sebagai bentuk sterilisasi lokasi guna mendukung proses penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Langkah ini bertujuan memastikan tidak ada aktivitas yang dapat mengganggu pengumpulan bukti di lokasi kebakaran.

Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Reyden Fidel Armada, yang memimpin langsung penyegelan lahan tersebut, mengatakan bahwa penyidik saat ini fokus menelusuri titik api pertama serta mengumpulkan bukti materiil di lapangan.

“Kami tidak akan main-main. Pemasangan garis polisi ini merupakan langkah awal penyidikan. Saat ini kami mendata pemilik lahan dan akan segera memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” tegas IPTU Reyden.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyegelan lahan merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi lingkungan hidup dari ancaman Karhutla.

Menurutnya, Polri tidak hanya fokus pada upaya pemadaman, tetapi juga pada pertanggungjawaban hukum terhadap pemilik lahan maupun pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

“Penyegelan lahan di Sungai Ambawang menjadi pesan kuat bahwa Polri serius menangani Karhutla. Siapa pun yang terbukti membakar lahan, baik sengaja maupun karena kelalaian, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, lahan yang telah dipasangi police line berada dalam pengawasan penuh penyidik dan dilarang keras untuk segala bentuk aktivitas hingga proses hukum selesai.

Baca Juga : Polres Kubu Raya Tindak Tegas Balap Liar di Jalan Angkasa Pura

Dalami Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, memastikan Satreskrim Polres Kubu Raya akan bekerja secara profesional dan objektif dalam mengungkap kasus tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan pembukaan lahan secara ilegal.

Karhutla di lahan gambut menjadi perhatian serius karena berdampak besar terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian ekosistem di Kalimantan Barat.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya di Kecamatan Sungai Ambawang dan wilayah sekitar Kota Pontianak, agar segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu kebakaran. *

Karhutla Kubu Raya Belum Padam Total, Petugas Kejar Bara di Dalam Gambut

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Kebakaran hutan dan...

Petugas mengejar bara karhutla Kubu Raya di dalam lapisan gambut menggunakan Nozel Suntik Gambut. (Res-KKR)

Mitra Jurnalis Kubu Raya Salurkan Air Minum dan Masker untuk Warga Terdampak Karhutla

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Mitra Jurnalis Kubu...

Mitra Jurnalis Kubu Raya menyalurkan air minum dan masker kepada warga terdampak karhutla di Sungai Ambawang. (Prokopim KKR)

Kubu Raya Siapkan Waduk TMP untuk Antisipasi Krisis Air Bersih

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu...

Waduk Taman Makam Pahlawan Kubu Raya disiapkan sebagai sumber air alternatif saat kemarau. (Prokopim KKR)

Tekan Risiko Karhutla, Warga Kubu Raya Diminta Laporkan Hotspot

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Warga Kabupaten Kubu...

Edukasi pencegahan karhutla kepada warga Kubu Raya. (Res-KKR)

Cegah Karhutla, Polres Kubu Raya Perketat Patroli Malam

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Tim Operasi Aman...

Tim Polres Kubu Raya melakukan patroli malam untuk mencegah karhutla kembali muncul. (Res-KKR)

Karhutla 4 Hektare di Kubu Raya Masih Did­inginkan Petugas

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Petugas gabungan masih...

Petugas melakukan pendinginan lahan bekas karhutla di Parit Seruat Kubu Raya. (Res-KKR)

berita terkini