Polres Purbalingga Ungkap Jaringan Pengedar Obat Terlarang, Amankan 11.036 Butir Psikotropika

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo menunjukkan barang bukti obat terlarang hasil ungkapan kasus Satresnarkoba. (mediahub.polri.go.id)

BERIKABARNEWS l PURBALINGGA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Purbalingga. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 11.036 butir obat-obatan jenis psikotropika dan daftar G dari tangan dua tersangka.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (24/10/2025) di tepi jalan Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga.

“Dua tersangka yang diamankan berinisial SE (20), warga Kecamatan Kalimanah, dan KA (21), warga Kecamatan Padamara,” ujar Kompol Agus dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (29/10/2025).

Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, dan pengedaran obat-obatan psikotropika tanpa izin serta sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan yang diduga berisi obat terlarang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka SE sedang turun dari mobil travel sambil membawa tas dan kardus. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ribuan butir obat terlarang yang diakui berasal dari Jakarta dan akan dikirimkan kepada tersangka KA.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 10.973 butir obat Daftar G jenis Tramadol dan Hexymer, 63 butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona, serta dua unit handphone, satu unit sepeda motor, tas ransel, dan wadah pengiriman.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih dua bulan dan telah tiga kali memesan obat-obatan terlarang dari kawasan Tanah Abang, Jakarta.

Baca Juga : Polda Sumut Tangkap Kurir Bawa 1 Kg Sabu Tujuan Pekanbaru

Wakapolres Purbalingga menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Kompol Agus Amjat Purnomo.

Ia menambahkan, Polres Purbalingga berkomitmen menjaga wilayahnya agar tetap bersih dari narkoba dan obat-obatan terlarang demi melindungi generasi muda dari pengaruh negatif.

Polres Purbalingga juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba atau obat terlarang di lingkungan masing-masing, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam mewujudkan Purbalingga bebas narkoba. (ing)

 

Sumber : 

Mediahub.polri.go.id

Kubu Raya Geger, Pasutri Jadi Korban Penyiraman Cairan Kimia Pekat

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Warga Kabupaten Kubu...

Ilustrasi - Petugas kepolisian melakukan olah TKP kasus penyiraman cairan kimia pekat di Kubu Raya.

Ayah Kandung di Sekadau Ditangkap, Diduga Cabuli Anak hingga Hamil

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Petugas Satreskrim Polres Sekadau saat menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sekadau.

Curi Aset Kafe Senilai Rp41 Juta, Andre Ditangkap Polisi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang pria berinisial JVT...

Pelaku pencurian aset kafe senilai Rp41 juta diamankan anggota Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Motor Siantan Tengah

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim Maung Reskrim Polsek...

Polisi Polsek Pontianak Utara mengamankan pelaku pencurian motor di Siantan Tengah tanpa perlawanan di kediamannya.

Dua Laporan Warga Ditindak Cepat, Polres Singkawang Buktikan Efektivitas Layanan 110

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang kembali membuktikan...

Petugas Polres Singkawang bersama Tim Patroli Perintis Presisi menindaklanjuti laporan warga melalui layanan 110 di lokasi kejadian.

Penampungan Emas Hasil PETI di Sanggau Digerebek Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Aparat kepolisian berhasil mengungkap...

Petugas Satreskrim Polres Sanggau mengamankan barang bukti emas hasil PETI di Desa Semoncol, Kecamatan Balai.

berita terkini