Polres Purbalingga Ungkap Jaringan Pengedar Obat Terlarang, Amankan 11.036 Butir Psikotropika

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo menunjukkan barang bukti obat terlarang hasil ungkapan kasus Satresnarkoba. (mediahub.polri.go.id)

BERIKABARNEWS l PURBALINGGA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Purbalingga. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 11.036 butir obat-obatan jenis psikotropika dan daftar G dari tangan dua tersangka.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (24/10/2025) di tepi jalan Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga.

“Dua tersangka yang diamankan berinisial SE (20), warga Kecamatan Kalimanah, dan KA (21), warga Kecamatan Padamara,” ujar Kompol Agus dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (29/10/2025).

Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, dan pengedaran obat-obatan psikotropika tanpa izin serta sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan yang diduga berisi obat terlarang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka SE sedang turun dari mobil travel sambil membawa tas dan kardus. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ribuan butir obat terlarang yang diakui berasal dari Jakarta dan akan dikirimkan kepada tersangka KA.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 10.973 butir obat Daftar G jenis Tramadol dan Hexymer, 63 butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona, serta dua unit handphone, satu unit sepeda motor, tas ransel, dan wadah pengiriman.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih dua bulan dan telah tiga kali memesan obat-obatan terlarang dari kawasan Tanah Abang, Jakarta.

Baca Juga : Polda Sumut Tangkap Kurir Bawa 1 Kg Sabu Tujuan Pekanbaru

Wakapolres Purbalingga menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Kompol Agus Amjat Purnomo.

Ia menambahkan, Polres Purbalingga berkomitmen menjaga wilayahnya agar tetap bersih dari narkoba dan obat-obatan terlarang demi melindungi generasi muda dari pengaruh negatif.

Polres Purbalingga juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba atau obat terlarang di lingkungan masing-masing, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam mewujudkan Purbalingga bebas narkoba. (ing)

 

Sumber : 

Mediahub.polri.go.id

Modus Pinjam Motor, Pelaku Dibekuk Polisi Saat Santai di Warung Makan

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Aksi penggelapan kendaraan bermotor...

Pelaku penggelapan motor diamankan polisi di warung makan kawasan Simpang 3 Sosok Sanggau.

Diduga Setubuhi Anak 14 Tahun, Polisi Tahan Pria di Bengkayang

BERIKABARNEWS l BENGKAYANG – Kepolisian Resor Bengkayang resmi...

Pelaku kasus persetubuhan anak di Bengkayang saat diamankan petugas kepolisian.

Teror Air Upas Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Aksi teror yang sempat...

Polisi menunjukkan barang bukti senjata dalam kasus teror Air Upas, Ketapang dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2026).

Pengedar Sabu Ditangkap di Kembayan, Polisi Ungkap Modus Transaksi di Penginapan

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Satuan Reserse Narkoba Polres...

Barang bukti narkotika sabu, plastik klip, dan uang tunai dalam kasus di Kembayan.

Modus Pinjam Motor untuk Antar Pacar, Dua Pemuda di Sekayam Ditangkap Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Unit Reskrim Polsek Sekayam...

Sepeda motor Honda Vario hitam yang digelapkan pelaku di Sekayam Sanggau.

15 Motor Knalpot Brong Ditertibkan Polisi di Kembayan

BERIKABARNEWS l KEMBAYAN – Keluhan warga terkait kebisingan...

Polisi menertibkan 15 motor knalpot brong saat razia malam di Kembayan.

berita terkini