BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 328,89 gram, Selasa (17/3/2026).
Pemusnahan yang digelar di lobi Mapolres Singkawang ini turut disaksikan perwakilan instansi penegak hukum, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Singkawang, serta awak media sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus berbeda. Dari tersangka EU alias Y diamankan tiga paket sabu dengan berat bersih 294,71 gram, sementara tersangka JP alias J kedapatan membawa empat paket sabu seberat 33,88 gram.
Proses pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti memperoleh penetapan status dari Kejaksaan Negeri Singkawang serta izin resmi dari Pengadilan Negeri Singkawang.
Baca Juga : Polisi Olah TKP Dugaan Bunuh Diri di Pontianak Timur, Jenazah Dievakuasi ke RS Bhayangkara
Kasatresnarkoba Polres Singkawang, Defi Irawan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Selain unsur kepolisian, kegiatan ini juga melibatkan perwakilan Dinas Kesehatan dan penasihat hukum guna menjamin seluruh tahapan berjalan akuntabel dan terbuka.
Polres Singkawang turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Upaya tegas dan transparan ini diharapkan mampu menekan peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat, khususnya bagi generasi muda.*
