Polres Singkawang Usut Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Ayah Kandung Jadi Terduga Pelaku

Ilustrasi penyelidikan Polres Singkawang terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Singkawang Selatan.

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang tengah mengusut dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Singkawang Selatan. Dalam perkara tersebut, ayah kandung korban ditetapkan sebagai terduga pelaku.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mengetahui kondisi korban dan melaporkannya ke Polres Singkawang pada 11 Juli 2026. Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang terus mendalami kasus tersebut melalui serangkaian proses penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan kekerasan seksual terhadap korban tidak hanya terjadi satu kali. Penyidik menduga perbuatan tersebut berlangsung berulang sejak Mei 2024 hingga 2026 sebelum akhirnya terungkap.

Baca Juga : Terduga Pelaku Pemerkosaan Remaja di Mempawah Dibekuk Tanpa Perlawanan

Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim AKP Raja Toga Paruhum menegaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi prioritas kepolisian.

Melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Singkawang telah mengamankan dan memeriksa terlapor, mengumpulkan barang bukti, meminta visum et repertum, memeriksa pelapor beserta sejumlah saksi, hingga menggelar perkara untuk memperkuat proses penyidikan.

“Selain penegakan hukum secara profesional, kami memastikan pemenuhan hak-hak korban, termasuk pendampingan selama proses pemeriksaan serta koordinasi dengan instansi terkait untuk perlindungan dan pemulihan psikologis korban,” ujar AKP Raja Toga Paruhum.

Baca Juga : Dua Pria Ditangkap di Mempawah, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi Diduga dari Pontianak

Atas dugaan perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terduga pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun. Karena yang bersangkutan merupakan orang tua kandung korban, ancaman pidananya dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Singkawang juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Kepolisian memastikan identitas korban akan dirahasiakan serta berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual.*

Terungkap Peredaran Narkoba di Pemangkat, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

BERIKABARNEWS l SAMBAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)...

Polisi mengamankan barang bukti sabu dan pil diduga ekstasi dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Pemangkat, Kabupaten Sambas. (Foto: Res-Sbs)

Polres Kapuas Hulu Ungkap 13 Kasus Narkoba, 13 Tersangka Diamankan

BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Polres Kapuas Hulu...

Poster pengungkapan 13 kasus narkoba oleh Polres Kapuas Hulu selama periode Agustus hingga Oktober 2026 dengan 13 tersangka dan barang bukti sabu, ganja, serta pil ekstasi. (Foto: Res-Kapuas Hulu)

Polisi Tangkap Pria Diduga Kurir Sabu di Belitang Hilir Sekadau

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)...

Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,20 gram dari pria yang diduga menjadi kurir narkoba di Belitang Hilir, Sekadau. (foto: Res-Sekadau)

Tiga Bulan Buron, Pencuri Muatan Truk Ekspedisi di Pontianak Ditangkap

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Setelah tiga bulan buron,...

Polisi mengamankan tersangka pencurian muatan truk ekspedisi di Pontianak Utara setelah tiga bulan buron. (Foto: Res-Ptk)

Berpura-pura Menolong Pengendara, Dua Pria Ditangkap Terkait Curanmor

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim Spartan Polsek Pontianak...

Tim Spartan Polsek Pontianak Barat menangani kasus dugaan pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura menolong korban.

Jalur Tikus Entikong Jadi Sasaran Penyelundupan Narkoba

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Jalur tikus di kawasan...

Satgas Pamtas Yonarmed 19 menyita 32,2452 kilogram sabu dan 4.867 pil ekstasi di jalur tikus kawasan perbatasan Entikong, Sanggau. (foto: Satgas Pamtas Yonarmed 19)

berita terkini