BERIKABARNEWS l MEMPAWAH – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah membekuk seorang pria berinisial RH yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan di Kabupaten Mempawah. Terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah Polres Mempawah menerima laporan resmi dari keluarga korban terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami remaja tersebut.
Kasatreskrim Polres Mempawah Iptu Eric Ibrahim Pattimura, mewakili Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono, membenarkan penangkapan itu.
“Menindaklanjuti laporan keluarga, tim kami langsung melacak keberadaan RH dan berhasil mengamankannya di rumahnya tanpa perlawanan pada Senin sore,” ujar Iptu Eric.
Baca Juga : Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan di Kubu Raya, TKP Dipasang Police Line
Kasus ini bermula ketika korban berpamitan keluar rumah pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah itu, keluarga kehilangan kontak karena telepon genggam korban tidak dapat dihubungi.
Pencarian pun dilakukan hingga akhirnya keluarga memperoleh informasi dari seorang saksi yang mengetahui keberadaan korban.
Korban kemudian ditemukan pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah minimarket di kawasan Desa Sungai Batang. Setelah dijemput dan dibawa pulang, korban mengungkapkan kepada keluarganya bahwa dirinya sempat dibawa ke rumah RH dan diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Mendapatkan pengakuan tersebut, keluarga segera melaporkan kejadian itu kepada Polres Mempawah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan RH.
Baca Juga : Aksi Curi Solar di Dermaga Sungai Kuala Berakhir Gagal, Pelaku Dibekuk Polisi
Terduga pelaku akhirnya berhasil dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan. Selain mengamankan RH, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang akan digunakan untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi berkas perkara.
Saat ini, RH masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Mempawah untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Mempawah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus dugaan pemerkosaan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban melalui media sosial maupun platform digital lainnya. Langkah itu dinilai penting untuk melindungi hak-hak korban sekaligus menjaga proses hukum tetap berjalan dengan baik.*
