BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 200 gram, Kamis (9/4/2026). Barang haram tersebut merupakan hasil penangkapan terhadap tersangka berinisial MF di kawasan Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus bentuk transparansi kepada publik.
Proses pemusnahan dilakukan di ruang Satresnarkoba Polresta Pontianak dan dipimpin oleh Wakasat Resnarkoba, Joni. Kegiatan tersebut turut disaksikan sejumlah pihak, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri, BNNK, serta Labfor Polda Kalbar.
Sesuai prosedur, sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan air serta cairan pembersih hingga larut, sebelum akhirnya dibuang ke dalam kloset sebagai tahap akhir pemusnahan.
Tersangka MF sebelumnya diamankan petugas pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di bawah Gerbang Tanjung Raya 1. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Baca Juga : Berawal dari Cekcok, Motor Calon Istri Berakhir di Pegadaian
Kapolresta Pontianak melalui Kasat Resnarkoba, Dwi Hariyanto Putra, menegaskan pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika.Polisi memusnahkan barang bukti sabu di Polresta Pontianak
“Kami terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana narkotika. Pemusnahan ini adalah bukti bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan secara legal dan transparan,” tegasnya.
Setelah proses selesai, kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk legalitas dan akuntabilitas penegakan hukum.*
