BERIKABANEWS l PONTIANAK – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan 17 Desember sebagai Hari Pantun Nasional melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 163/M/2025. Penetapan ini dilakukan untuk mengenang momen bersejarah ketika UNESCO menetapkan pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia pada 17 Desember 2020.
Hari Pantun Nasional bertujuan melestarikan tradisi lisan pantun, menjaga nilai moral dan kearifan lokal, serta memperkuat identitas budaya nasional di tengah derasnya arus modernisasi dan globalisasi.
Sejalan dengan penetapan tersebut, Kota Pontianak ditunjuk sebagai tuan rumah Hari Pantun Dunia (Harpandu) dan Hari Pantun Nasional (Hartunas) 2025 yang digelar pada 16–17 Desember 2025. Peringatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam penguatan pelestarian pantun sebagai warisan budaya bangsa.
Pemerintah Kota Pontianak menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan perayaan lintas budaya tersebut. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa pantun merupakan bagian tak terpisahkan dari budaya masyarakat Pontianak yang telah mengakar kuat.
“Kota Pontianak mendukung penuh kegiatan ini. Pantun sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat kita. Ke depan, pantun akan terus kita kembangkan agar tetap hidup dan lestari,” ujarnya usai menghadiri Sosialiasi Harpandu dan Hartunas 2025 melalui zoom meeting di Ruang Pontive Center, Selasa lalu (7/10/2025) .
Baca Juga : Ranperda Digitalisasi Pajak Daerah Didorong untuk Optimalkan PAD Kota Pontianak
Penuntun Moral dan Penjaga Bahasa
Pantun merupakan salah satu bentuk puisi lama yang tersebar luas di kawasan Melayu. Kata pantun berasal dari istilah patuntun dalam Bahasa Minangkabau yang berarti “penuntun”, menegaskan fungsi pantun sebagai media penyampai nilai, pesan moral, dan kearifan lokal masyarakat.
Sebagai tradisi lisan, pantun berperan penting dalam menjaga fungsi bahasa. Pantun melatih kemampuan berpikir asosiatif, ketepatan memilih kata, serta alur berpikir sebelum berujar, sehingga menjadi alat pemelihara bahasa yang efektif.
Secara sosial, pantun juga menjadi media penyampaian pesan yang santun dan mudah diterima. Pantun kerap digunakan dalam berbagai acara adat, seperti manjapuik marapulai dalam budaya Minangkabau, hingga sambutan resmi dan kegiatan kemasyarakatan.
Filosofi “adat berpantun, pantang melantun” menegaskan bahwa pantun tidak terlepas dari nilai sosial dan moral masyarakat. Hal ini menjadikan pantun sebagai media kebudayaan yang efektif dalam menjaga dan mewariskan nilai-nilai luhur bangsa.
Wali Kota Pontianak menambahkan, Pemkot Pontianak berencana mendorong pelestarian pantun melalui kegiatan edukatif di lingkungan sekolah.
Keterlibatan berbagai daerah serumpun Melayu dalam peringatan Harpandu dan Hartunas 2025 juga menunjukkan bahwa pantun merupakan tradisi lintas budaya yang memperkuat persaudaraan dan identitas bersama. (dew)
