BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dinilai menjadi garda terdepan dalam penanganan berbagai persoalan sosial di Kota Pontianak. Hal itu disampaikan Staf Ahli Wali Kota Pontianak Bidang Hukum dan Politik, Elsa Risfadona, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Peran Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial dalam Penanganan Masalah Sosial di Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (3/3/2026).
Elsa menjelaskan, dinamika sosial di Pontianak tergolong kompleks. Dengan jumlah penduduk sekitar 690 ribu jiwa, kota ini menjadi tujuan masyarakat dari berbagai daerah untuk mencari penghidupan. Namun tidak semua pendatang mampu bertahan secara ekonomi.
“Tidak semua yang datang berhasil. Ada yang menghadapi tekanan hidup hingga muncul persoalan sosial seperti manusia silver atau gangguan kesehatan jiwa. Ini harus kita respons cepat dan adaptif,” ujarnya.
Menurut Elsa, penanganan masalah sosial selama ini dilakukan dengan pendekatan humanis melalui rehabilitasi dan pemulihan fungsi sosial. Dalam konteks tersebut, PSKS menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan.
“Keberhasilan kebijakan sosial ditentukan oleh kolaborasi antara pemerintah dan para pekerja sosial dalam PSKS,” katanya.
Ia menuturkan, pekerja sosial kerap menjadi pihak pertama yang berhadapan langsung dengan warga yang membutuhkan bantuan, mulai dari pengurusan biaya pengobatan hingga akses jaminan kesehatan.
“Ketika ada ODGJ terlantar, anak di persimpangan lampu merah, atau keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, mereka yang pertama bergerak. Tugas ini tidak ringan,” tuturnya.
Elsa juga menekankan pentingnya akurasi pendataan. Menurutnya, data menjadi fondasi dalam menentukan arah kebijakan dan intervensi pemerintah.
“Di balik data kemiskinan ada keluarga dan masa depan mereka. Ketepatan data menentukan tepat atau tidaknya bantuan,” ucapnya.
Ia mencontohkan akses pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar dan beasiswa sebagai bagian dari upaya memutus rantai kemiskinan. FGD tersebut diharapkan melahirkan gagasan konkret serta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah.
Baca Juga : Fraksi DPRD Pontianak Sepakat Lanjutkan Pembahasan Tiga Raperda
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, M. Akif, menegaskan pelaksanaan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) harus berjalan cepat dan tuntas melalui pola kerja Berita, Data, Eksekusi Segera Urus Tuntas atau B’Desut.
“Setiap menerima informasi kejadian di masyarakat, pendamping sosial harus segera turun ke lapangan, melakukan verifikasi, mengumpulkan data, dan melaporkan ke Dinas Sosial,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan SLRT mengacu pada regulasi Kementerian Sosial terkait layanan dan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Dalam kondisi darurat, seperti warga yang membutuhkan perawatan rumah sakit, pendamping dapat berkoordinasi menggunakan ambulans Dinas Sosial serta membantu pengurusan bantuan sosial maupun aktivasi BPJS bagi warga yang belum terdaftar.
Untuk kasus orang terlantar dan ODGJ, pendamping melakukan pendataan awal sebelum penanganan dilanjutkan oleh pekerja sosial di bidang rehabilitasi sosial.
Akif juga menegaskan pentingnya disiplin administrasi dalam pelaksanaan tugas. Laporan kegiatan harus dilengkapi dokumentasi dan diserahkan tepat waktu.
“Jika laporan terlambat, honor ditunda. Jika tiga bulan berturut-turut tidak memenuhi kewajiban, bisa diberhentikan,” ujarnya.
Melalui penguatan peran PSKS dan penerapan SLRT secara disiplin, Pemerintah Kota Pontianak berharap pelayanan sosial berjalan profesional, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga mampu menjawab berbagai tantangan sosial yang terus berkembang.*
