BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Suara bising knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Polres Kapuas Hulu melalui Satuan Lalu Lintas menggelar razia knalpot brong di Putussibau, Minggu (22/2/2026) dini hari.
Operasi yang berlangsung sejak pukul 01.00 WIB hingga 03.00 WIB itu menyasar sejumlah ruas jalan protokol dan titik kumpul warga di pusat Kota Putussibau. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan kendaraan bermotor pada malam hari.
Razia dipimpin langsung Kasat Lantas Satlantas Polres Kapuas Hulu, AKP Cahya Purnawan, S.H., bersama personel gabungan dari berbagai satuan fungsi. Petugas menyisir kawasan yang kerap dijadikan lokasi berkumpul anak muda.
Dari hasil operasi, sebanyak 10 unit sepeda motor terjaring karena terbukti menggunakan knalpot brong. Para pelanggar langsung diberikan sanksi tilang sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga : Polsek Putussibau Utara Amankan Distribusi BBM Subsidi, Pastikan Tepat Sasaran
Tidak hanya ditilang, pengendara juga diwajibkan melepas knalpot bising di lokasi razia. Kendaraan hanya diperbolehkan dibawa pulang setelah dipasangi knalpot standar pabrikan. Sementara knalpot yang disita langsung diamankan untuk dimusnahkan.
AKP Cahya Purnawan menegaskan bahwa langkah tegas ini bertujuan menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman. Kebisingan knalpot tidak hanya mengganggu masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu gesekan antar pengguna jalan.
Meski masih ditemukan pelanggaran, kepolisian mencatat jumlah kendaraan yang terjaring kali ini lebih sedikit dibanding razia sebelumnya. Hal tersebut dinilai sebagai indikasi meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya ketertiban dan kenyamanan bersama.
Pihak kepolisian memastikan razia knalpot brong di Putussibau akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga ketertiban dan menekan polusi suara di wilayah hukum Kapuas Hulu.*
Sumber :
Polda Kalbar
