BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menggelar razia layangan di sejumlah wilayah Kota Pontianak, Minggu (31/5/2026) sore.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan 16 layangan, lima gelondongan benang, serta satu kawat yang digunakan untuk permainan layang-layang.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sesuai Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Penertiban ini rutin kami lakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus menjaga keselamatan masyarakat. Permainan layang-layang yang menggunakan gelondongan maupun kawat sangat berpotensi membahayakan pengguna jalan dan masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.
Kegiatan penertiban berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB dengan melibatkan sembilan personel Satpol PP Kota Pontianak dan dua personel TNI AD.
Petugas menyisir sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi permainan layang-layang di Kota Pontianak.
Baca Juga : Kawasan Ambalat Disisir Tim Gabungan, Sejumlah Kafe Jadi Sasaran Sidak
Dari hasil razia, petugas mengamankan satu layang-layang di Gang Family, satu layang-layang dan satu gelondongan di Gang Srikaya, lima layang-layang serta dua gelondongan di Gang H M Nur, empat layang-layang, satu gelondongan dan satu kawat di Jalan Tabrani Ahmad, serta lima layang-layang dan satu gelondongan di Jalan Rajawali.
Sudiyantoro menegaskan, penertiban terhadap pemain, pembuat, hingga penjual layang-layang beserta perlengkapannya akan terus dilakukan secara berkala.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi anak-anak saat bermain layang-layang dan tidak menggunakan perlengkapan yang berisiko membahayakan keselamatan orang lain. Kegiatan penertiban ini akan terus kami laksanakan secara berkala demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak,” tutupnya.*
