BERIKABARNEWS l – Masyarakat yang berencana membeli kartu perdana baru kini perlu memperhatikan aturan terbaru dalam proses registrasi. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memastikan seluruh operator seluler di Indonesia resmi menerapkan sistem registrasi berbasis biometrik secara nasional.
Penerapan sistem baru ini menandai berakhirnya metode verifikasi manual menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) bagi pelanggan baru. Langkah tersebut diambil untuk memperkuat keamanan data sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi.
Meski demikian, ATSI menegaskan pelanggan lama tidak perlu khawatir. Registrasi ulang tidak diwajibkan bagi pengguna yang sebelumnya telah terdaftar secara sah.
Dikutif dari infoPublik, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, Marwan O. Baasir, menegaskan bahwa pelanggan yang telah melakukan registrasi sebelum kebijakan biometrik berlaku tetap dianggap legal sesuai ketentuan yang ada.
Menurut Marwan, aturan dalam Peraturan Menteri telah mengatur bahwa pelanggan lama yang sudah terdaftar sebelumnya tetap sah sehingga tidak perlu melakukan registrasi ulang.
Baca Juga : Pemerintah Luncurkan Stimulus Ekonomi Semester II 2026 Senilai Rp26,34 Triliun
Sistem biometrik ini sendiri telah melalui masa uji coba sejak awal 2026. Selama periode tersebut, sekitar 2,3 hingga 2,4 juta pelanggan baru berhasil menjalani registrasi menggunakan teknologi pemindaian wajah atau face recognition.
Di balik kesiapan teknis yang dinilai cukup matang, ATSI kini menyoroti tingginya biaya validasi data yang dibebankan kepada operator seluler. Saat ini, biaya akses layanan Face Recognition dari Dukcapil mencapai Rp3.000 per klik.
Angka tersebut dinilai cukup memberatkan karena jauh di atas estimasi biaya internal operator yang hanya berkisar Rp200 per klik.
ATSI pun mendorong pemerintah untuk meninjau ulang skema tarif tersebut. Organisasi itu berharap ada insentif atau bahkan pembebasan biaya validasi, mengingat registrasi biometrik merupakan bagian dari program pemerintah dalam memperkuat keamanan data masyarakat.
Menurut ATSI, biaya yang lebih ringan akan membantu operator memperluas implementasi sistem biometrik tanpa membebani ekosistem industri telekomunikasi.
Baca Juga : Lawan Narkoba Sejak Dini, BNN Luncurkan Gerakan Ananda Bersinar
Lebih dari sekadar proses administratif, registrasi biometrik dinilai menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya. Akses terhadap layanan telekomunikasi juga dipandang sebagai bagian dari hak dasar masyarakat di era digital.
Karena itu, operator seluler berkomitmen memastikan sistem baru ini tidak menjadi hambatan bagi masyarakat untuk mengakses layanan komunikasi dan internet.
Fokus utama industri telekomunikasi saat ini adalah menjaga keseimbangan antara perluasan konektivitas digital dan perlindungan konsumen dari potensi penyalahgunaan data pribadi.
ATSI berharap kebijakan registrasi biometrik tidak hanya kuat di atas regulasi, tetapi juga benar-benar mampu meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi bagi masyarakat luas.*
