BERIKABARNEWS l JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas menghadapi tingginya kerugian akibat kejahatan digital yang mencapai Rp9 triliun dalam setahun. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, sistem registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah resmi diterapkan. Peresmian dilakukan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, di Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Menkomdigi menekankan bahwa sebagian besar laporan penipuan online bersumber dari kartu SIM yang tidak tervalidasi. Pelaku biasanya berganti nomor setelah melakukan penipuan, sehingga celah ini harus segera ditutup.
Dengan registrasi berbasis biometrik, NIK dan wajah pendaftar diverifikasi secara akurat, mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan digital.
Kebijakan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, yang menyesuaikan aturan lama dari 2014 dengan perkembangan teknologi.
Kartu perdana baru wajib dalam kondisi non-aktif hingga registrasi selesai, dan setiap identitas dibatasi maksimal tiga nomor per operator. Operator juga wajib menerapkan prinsip KYC untuk memastikan keakuratan data pelanggan.
Baca Juga : Kemnaker Perkuat Kerja Sama Magang dengan Prefektur Kagawa Jepang
Terkait keamanan data, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, memastikan data biometrik tidak disimpan operator, melainkan diverifikasi langsung melalui database Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Pemerintah memberikan masa transisi hingga akhir Juni 2026, terutama bagi wilayah sulit dijangkau. Mulai Juli, sistem registrasi lama dihentikan dan seluruh layanan akan terintegrasi dengan portal aduan nasional.
Operator menyiapkan berbagai kanal pendaftaran, termasuk aplikasi, gerai resmi, dan mesin mandiri di tempat umum.
Masyarakat juga diberikan hak untuk mengecek dan mengendalikan nomor yang terdaftar atas nama mereka, termasuk memblokir nomor yang disalahgunakan pihak lain.
Dukungan datang dari Kasan (25), pendaftar pertama di gerai Sarinah, yang menilai langkah ini penting untuk melindungi data pribadi dari ancaman pencurian identitas. *
Sumber :
InfoPublik
