BERIKABARNEWS l KUCHING – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali melaksanakan pendampingan pemulangan atau deportasi terhadap 227 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dari Sarawak, Malaysia. Dari jumlah tersebut, terdapat dua bayi dan satu ibu hamil yang turut dipulangkan ke Tanah Air.
Pemulangan dilakukan dalam dua gelombang. Pada Rabu, 12 November 2025, sebanyak 151 WNI/PMI dideportasi dari Depot Imigresen Bekenu, Miri, Sarawak. Sementara pada Kamis, 13 November 2025, sebanyak 76 WNI/PMI dipulangkan dari Depo Imigresen Semuja, Serian, Sarawak, melalui jalur ICQS Tebedu–PLBN Entikong.
Dari total tersebut, terdapat 122 laki-laki, 94 perempuan, 7 anak laki-laki, dan 4 anak perempuan. Mayoritas dari mereka merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melanggar peraturan keimigrasian Malaysia, seperti masuk tanpa dokumen resmi, bekerja tanpa visa kerja, atau tinggal melebihi izin waktu.
Setelah menjalani masa hukuman di Sarawak, seluruh WNI tersebut dideportasi kembali ke Indonesia dengan pendampingan penuh dari KJRI Kuching.
Baca Juga : Tabrakan Maut Truk Trailer vs Mobil di Sarawak, Warga Indonesia Tewas di Tempat
Konsul Jenderal RI di Kuching menjelaskan bahwa sepanjang Januari hingga 13 November 2025, pihaknya telah memfasilitasi deportasi sebanyak 4.341 WNI/PMI bermasalah, serta 124 orang melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara (TSS).
“Kami terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk memastikan pemulangan berjalan aman, manusiawi, dan sesuai prosedur,” ujar perwakilan KJRI Kuching.
KJRI juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan dokumen perjalanan serta izin kerja lengkap sebelum berangkat ke luar negeri, guna menghindari masalah hukum dan deportasi di kemudian hari. (ndo)
