Satpol PP Tindak Pelanggaran Layangan di Pontianak Timur, Penjual Ikut Terjaring

Satpol PP Kota Pontianak bersama anggota Kodim 1207/Pontianak mengamankan sejumlah layangan saat penertiban di wilayah Pontianak Timur.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali melakukan penertiban aktivitas permainan layangan di wilayah Kecamatan Pontianak Timur pada Minggu (30/11/2025). Dalam operasi penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 51 layangan dari sejumlah lokasi.

Tidak hanya layangan milik pemain, Satpol PP juga menyita layangan yang dijual di warung-warung sekitar lokasi permainan. Langkah ini dilakukan untuk memutus rantai distribusi layangan yang kerap menimbulkan gangguan ketertiban dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan operasi penertiban tidak hanya menyasar para pemain layangan, tetapi juga pedagang yang menyediakan layangan dan perlengkapannya.

“Selain mengamankan layangan dari tangan pemain, kami juga menyita layangan yang dijual oleh warung-warung sekitar,” ujar Sudiyantoro usai memimpin kegiatan.

Ia menjelaskan, tindakan ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Bermain layangan, terutama menggunakan benang gelasan, telah memakan banyak korban.

“Sudah banyak yang menjadi korban akibat terkena tali layangan, bahkan ada yang meninggal dunia. Karena itu kami tidak henti-hentinya mengingatkan warga supaya tidak lagi bermain layangan,” tegasnya.

Baca Juga : Wali Kota Pontianak Imbau Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Selain menyita puluhan layangan, Satpol PP juga mengamankan sembilan gelondongan, dua tongkat galah, dan satu tas layangan sebagai barang bukti. Semua barang hasil sitaan dibawa dan disimpan di Kantor Satpol PP Kota Pontianak.

Sebelumnya, pada Jumat (28/11/2025), Satpol PP Kota Pontianak memusnahkan 3.560 layangan berbagai ukuran di halaman Kantor Wali Kota. Ribuan layangan tersebut merupakan barang sitaan sejak tahun 2020 hingga 2025.

Satpol PP berharap masyarakat dapat memahami risiko permainan layangan dan ikut menjaga keamanan lingkungan dengan tidak lagi menerbangkan layangan di area pemukiman maupun jalan raya. (ndo)

 

Satpolpp.pontianak

PKK Pontianak Ajak 286 Anak Nobar Film Anak-anak Bambu

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Ketua TP PKK Pontianak...

Ketua TP PKK Pontianak Yanieta Arbiastutie bersama anak-anak saat nonton bareng film Anak-anak Bambu di XXI Ayani Pontianak, Rabu (26/8/2026).

Pemkot Pontianak Perkuat Keterbukaan Informasi Publik hingga ke Masyarakat

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan saat mengikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2026 di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (26/8/2026).

Siap Jadi Identitas Kota, 16 Tim Rancang Logo Hari Jadi ke-255 Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sebanyak 16 tim kreatif...

16 tim kreatif mengikuti workshop perancangan logo Hari Jadi ke-255 Pontianak

Jaga Pontianak Tetap Harmonis, Bahasan Ajak Penyuluh Agama Perkuat Toleransi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menghadiri Dialog Kebangsaan melalui Semangat Lintas Agama di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Pontianak, Rabu (26/8/2026).

18 Ruko Terbakar di Pontianak, Wako Edi Ingatkan Risiko Bangunan Runtuh

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sebanyak 18 ruko di...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meninjau lokasi 18 ruko terbakar di Jalan Barito, Rabu (26/8/2026).

Mobil Terjun Bebas di Parit Haji Husein I

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sebuah mobil terjun ke...

Mobil terjun ke parit di Jalan Parit Haji Husein I Pontianak usai Maghrib.

berita terkini