Satpol PP Tindak Pelanggaran Layangan di Pontianak Timur, Penjual Ikut Terjaring

Satpol PP Kota Pontianak bersama anggota Kodim 1207/Pontianak mengamankan sejumlah layangan saat penertiban di wilayah Pontianak Timur.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali melakukan penertiban aktivitas permainan layangan di wilayah Kecamatan Pontianak Timur pada Minggu (30/11/2025). Dalam operasi penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 51 layangan dari sejumlah lokasi.

Tidak hanya layangan milik pemain, Satpol PP juga menyita layangan yang dijual di warung-warung sekitar lokasi permainan. Langkah ini dilakukan untuk memutus rantai distribusi layangan yang kerap menimbulkan gangguan ketertiban dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan operasi penertiban tidak hanya menyasar para pemain layangan, tetapi juga pedagang yang menyediakan layangan dan perlengkapannya.

“Selain mengamankan layangan dari tangan pemain, kami juga menyita layangan yang dijual oleh warung-warung sekitar,” ujar Sudiyantoro usai memimpin kegiatan.

Ia menjelaskan, tindakan ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Bermain layangan, terutama menggunakan benang gelasan, telah memakan banyak korban.

“Sudah banyak yang menjadi korban akibat terkena tali layangan, bahkan ada yang meninggal dunia. Karena itu kami tidak henti-hentinya mengingatkan warga supaya tidak lagi bermain layangan,” tegasnya.

Baca Juga : Wali Kota Pontianak Imbau Pelaku Usaha Buka Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Selain menyita puluhan layangan, Satpol PP juga mengamankan sembilan gelondongan, dua tongkat galah, dan satu tas layangan sebagai barang bukti. Semua barang hasil sitaan dibawa dan disimpan di Kantor Satpol PP Kota Pontianak.

Sebelumnya, pada Jumat (28/11/2025), Satpol PP Kota Pontianak memusnahkan 3.560 layangan berbagai ukuran di halaman Kantor Wali Kota. Ribuan layangan tersebut merupakan barang sitaan sejak tahun 2020 hingga 2025.

Satpol PP berharap masyarakat dapat memahami risiko permainan layangan dan ikut menjaga keamanan lingkungan dengan tidak lagi menerbangkan layangan di area pemukiman maupun jalan raya. (ndo)

 

Satpolpp.pontianak

Pontianak Siapkan TPST 300 Ton per Hari, Sampah Jadi Pupuk

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan rencana pembangunan TPST berkapasitas 200–300 ton per hari dan pengolahan sampah organik menjadi pupuk saat membuka puncak World Cleanup Day 2026 di Taman Digulis Untan, Pontianak, Minggu (11/10/2026).

Pemkot Pontianak Rutin Normalisasi Drainase, Dua Pompa Besar Ditambah

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus...

Aktivitas normalisasi saluran di Parit Tokaya, Jumat (9/10/2026).

Polnep Bantu Peternak Sanggau Tingkatkan Efisiensi Pakan dengan Mesin Pencacah

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Politeknik Negeri Pontianak (Polnep)...

Kamaludin, peternak yang mendapat bantuan Mesin Pencacah Limbah Sayur dari mahasiswa PKM Polnep.

Pasar Murah dan UMKM Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyerahkan bantuan speaker kepada majelis taklim dalam rangkaian Gelar Dagang Berjaya di halaman Kantor Lurah Akcaya, Jumat (9/10/2026).

Pemkot Pontianak Mutakhirkan Data Satlinmas Melalui SIM Linmas Kemendagri

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak...

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah saat membuka Pemutakhiran Pendataan Anggota Satlinmas melalui SIM Linmas Kemendagri di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (8/10/2026).

Pemkot Pontianak Mulai Tata Kabel Jaringan di Ruang Publik

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak...

kondisi kabel jaringan di salah satu ruas jalan Pontianak.

berita terkini