Status PBI JK Dinonaktifkan? Ini Penjelasan BPJS dan Cara Aktif Kembali

Kartu BPJS Kesehatan peserta JKN PBI yang digunakan untuk mengakses layanan kesehatan.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mendapati status kepesertaannya dinonaktifkan sejak awal Februari 2026. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian data bukan berada di bawah kewenangannya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa penetapan hingga penonaktifan peserta PBI JK sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos). BPJS Kesehatan hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Penyesuaian ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan bantuan iuran negara tepat sasaran dan benar-benar diterima masyarakat miskin serta rentan miskin.

“Peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru yang dinilai lebih membutuhkan. Jumlah kuota PBI tetap, hanya dilakukan pemutakhiran data,” ujar Ghufron, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga : BMKG Peringatkan Hujan Lebat Meluas, Sejumlah Wilayah Berstatus Siaga

Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir. Peserta yang merasa masih memenuhi kriteria PBI JK dapat mengajukan pengaktifan kembali. Pengajuan dapat dilakukan apabila peserta sebelumnya terdaftar sebagai PBI JK, hasil verifikasi menunjukkan masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, serta berada dalam kondisi darurat medis atau mengidap penyakit kronis yang mengancam jiwa.

Proses pengajuan dilakukan dengan melapor ke Dinas Sosial setempat dan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Jika hasil verifikasi Kemensos disetujui, BPJS Kesehatan akan segera mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga sakit. Pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan secara mandiri melalui WhatsApp PANDAWA 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, maupun melalui Petugas BPJS SATU! di rumah sakit.

“Pastikan status JKN Anda aktif sejak dini agar layanan kesehatan tetap terjamin kapan pun dibutuhkan,” pungkas Ghufron.*

 

Sumber :

InfoPublik

BMKG Peringatkan Hujan Lebat Meluas, Sejumlah Wilayah Berstatus Siaga

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Ilustrasi - peringatan dini BMKG terkait potensi hujan lebat di Indonesia.

Polda Metro Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72 Dipicu Perundungan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap...

Polisi dan tim Gegana menyisir lokasi ledakan SMA 72 Jakarta Utara. (instagram.com/divisihumaspolri)

OTT KPK Bongkar Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Tersangka suap restitusi pajak KPP Madya Banjarmasin saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.

KPK Bongkar Suap Importasi Bea Cukai, Enam Tersangka dan Rp40,5 Miliar Disita

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan pers terkait penanganan perkara korupsi di Gedung Merah Putih KPK.

Menkes Tetapkan Permenkes Nomor 1 Tahun 2026, Perkuat Penanggulangan Wabah

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Menteri Kesehatan RI Budi...

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan Permenkes Nomor 1 Tahun 2026 tentang penanggulangan wabah dan krisis kesehatan.

Penerimaan Negara Awal 2026 Tembus Rp172,7 Triliun, Pajak Tumbuh 30,8 Persen

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kinerja penerimaan negara menunjukkan...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan kinerja penerimaan negara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Jakarta.

berita terkini