BERIKABARNEWS l JAKARTA – Sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mendapati status kepesertaannya dinonaktifkan sejak awal Februari 2026. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian data bukan berada di bawah kewenangannya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa penetapan hingga penonaktifan peserta PBI JK sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos). BPJS Kesehatan hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Penyesuaian ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan bantuan iuran negara tepat sasaran dan benar-benar diterima masyarakat miskin serta rentan miskin.
“Peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru yang dinilai lebih membutuhkan. Jumlah kuota PBI tetap, hanya dilakukan pemutakhiran data,” ujar Ghufron, Jumat (6/2/2026).
Baca Juga : BMKG Peringatkan Hujan Lebat Meluas, Sejumlah Wilayah Berstatus Siaga
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir. Peserta yang merasa masih memenuhi kriteria PBI JK dapat mengajukan pengaktifan kembali. Pengajuan dapat dilakukan apabila peserta sebelumnya terdaftar sebagai PBI JK, hasil verifikasi menunjukkan masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, serta berada dalam kondisi darurat medis atau mengidap penyakit kronis yang mengancam jiwa.
Proses pengajuan dilakukan dengan melapor ke Dinas Sosial setempat dan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Jika hasil verifikasi Kemensos disetujui, BPJS Kesehatan akan segera mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga sakit. Pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan secara mandiri melalui WhatsApp PANDAWA 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, maupun melalui Petugas BPJS SATU! di rumah sakit.
“Pastikan status JKN Anda aktif sejak dini agar layanan kesehatan tetap terjamin kapan pun dibutuhkan,” pungkas Ghufron.*
Sumber :
InfoPublik
