Suami Istri Asal Kuching Ditangkap di Singkawang, Bawa 2 Kilogram Sabu

Sepasang suami istri asal Kuching, Malaysia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar setelah berusaha menyelundupkan dua kilogram sabu.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sepasang suami istri asal Kuching, Malaysia, berinisial YTH dan YMH ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat. Keduanya kedapatan menyelundupkan narkotika lintas negara dengan barang bukti dua kilogram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombespol Dedi Supriadi, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada 17 Agustus 2025. Operasi tersebut digelar oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Satres Narkoba Polres Sambas melalui metode undercover buy.

“Petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil memancing kedua pelaku hingga ke lokasi transaksi sabu di Singkawang,” kata Dedi di Pontianak, Rabu (28/8/2025).

Modus Penyelundupan Sabu

Menurut polisi, kedua tersangka menawarkan sabu seharga Rp250 juta per kilogram melalui panggilan video kepada petugas yang menyamar. Mereka berangkat dari Kuching, Sarawak, masuk ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Namun, barang haram itu tidak terdeteksi dalam pemeriksaan resmi. Polisi menduga sabu diselundupkan melalui jalur tikus dan baru diterima setelah melewati PLBN.

Pasangan tersebut akhirnya ditangkap saat melintas di Kecamatan Singkawang Utara menggunakan mobil Toyota Hilux.

“Di dalam kendaraan, kami menemukan dua bungkus plastik berlogo durian berisi sabu dengan total berat 2,07 kilogram,” jelas Dedi.

Baca Juga : Kedapatan Miliki 93 Telur Penyu, Warga Indonesia Dipenjara 6 Bulan

Pengakuan Pelaku dan Upaya Polisi

Dalam pemeriksaan, YTH dan YMH mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Mereka dijanjikan upah sebesar 5.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp18 juta untuk mengantar sabu tersebut.

Polisi kini masih memburu bandar besar yang diduga mengendalikan jaringan ini. Polda Kalbar juga telah berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) Sarawak melalui Konsulat Malaysia di Pontianak.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari lima kasus menonjol yang berhasil kami ungkap pada Agustus. Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat yang terus memberi informasi,” tutup Dedi. (ndo)

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan Terima Lencana Darma Bakti di Hari Pramuka ke-64

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak,...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerima penghargaan Lencana Darma Bakti dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Gowes Sepeda Putar Kota, Masuk Pasar

BERIKABARNEWS l PONTIANAK- Empat komunitas di Pontianak, yaitu...

Komunitas sepeda Pontianak ramaikan acara gowes Putar Kota Masuk Pasar

Wali Kota Pontianak Tekankan Respons Cepat OPD Tindaklanjuti Aduan Masyarakat

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi...

Edi Rusdi Kamtono tekankan respon cepat aduan masyarakat. (pontianak.go.id)

Hotel Dangau Singkawang Tutup Permanen Setelah 20 Tahun Beroperasi

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Dangau Resort Singkawang, yang...

Hotel Dangau Singkawang resmi tutup permanen

Wali Kota Pontianak Dorong Pengembangan Kawasan Yuka Berbasis Kolaborasi dan Potensi Lokal

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi...

Edi Rusdi Kamtono dorong pengembangan Kawasan Yuka berbasis kolaborasi dan potensi lokal

Bahasan Inspeksi Pabrik Tahu di Pontianak Utara, Pastikan Limbah Tidak Cemari Lingkungan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak,...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan saat inspeksi pabrik tahu di Pontianak Utara

berita terkini