Suami Istri Asal Kuching Ditangkap di Singkawang, Bawa 2 Kilogram Sabu

Sepasang suami istri asal Kuching, Malaysia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar setelah berusaha menyelundupkan dua kilogram sabu.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sepasang suami istri asal Kuching, Malaysia, berinisial YTH dan YMH ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat. Keduanya kedapatan menyelundupkan narkotika lintas negara dengan barang bukti dua kilogram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombespol Dedi Supriadi, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada 17 Agustus 2025. Operasi tersebut digelar oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Satres Narkoba Polres Sambas melalui metode undercover buy.

“Petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil memancing kedua pelaku hingga ke lokasi transaksi sabu di Singkawang,” kata Dedi di Pontianak, Rabu (28/8/2025).

Modus Penyelundupan Sabu

Menurut polisi, kedua tersangka menawarkan sabu seharga Rp250 juta per kilogram melalui panggilan video kepada petugas yang menyamar. Mereka berangkat dari Kuching, Sarawak, masuk ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Namun, barang haram itu tidak terdeteksi dalam pemeriksaan resmi. Polisi menduga sabu diselundupkan melalui jalur tikus dan baru diterima setelah melewati PLBN.

Pasangan tersebut akhirnya ditangkap saat melintas di Kecamatan Singkawang Utara menggunakan mobil Toyota Hilux.

“Di dalam kendaraan, kami menemukan dua bungkus plastik berlogo durian berisi sabu dengan total berat 2,07 kilogram,” jelas Dedi.

Baca Juga : Kedapatan Miliki 93 Telur Penyu, Warga Indonesia Dipenjara 6 Bulan

Pengakuan Pelaku dan Upaya Polisi

Dalam pemeriksaan, YTH dan YMH mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Mereka dijanjikan upah sebesar 5.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp18 juta untuk mengantar sabu tersebut.

Polisi kini masih memburu bandar besar yang diduga mengendalikan jaringan ini. Polda Kalbar juga telah berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) Sarawak melalui Konsulat Malaysia di Pontianak.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari lima kasus menonjol yang berhasil kami ungkap pada Agustus. Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat yang terus memberi informasi,” tutup Dedi. (ndo)

Pontianak Jadi Tuan Rumah, Hari Pantun Nasional Diperingati 17 Desember

BERIKABANEWS l PONTIANAK – Pemerintah Indonesia secara resmi...

Perayaan Hari Pantun Nasional di Kota Pontianak 2025 menampilkan tradisi pantun Melayu. (Ilustrasi by Dewi)

Warga Antusias Serbu Operasi Pasar Murah di Pontianak Kota

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Warga Kecamatan Pontianak Kota...

Warga mengantre untuk mendapatkan paket sembako murah di Operasi Pasar Kecamatan Pontianak Kota.

Inovasi Baca Meter Mandiri, PDAM Tirta Khatulistiwa Raih Penghargaan OPSI 2025

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Perumda Air Minum (PDAM)...

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah yang juga selaku Dewan Pengawas PDAM Tirta Khatulistiwa saat menerima piagam penghargaan dari Kemenpan-RB.

Forkopimda Pontianak Gelar Rakor Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak...

Forkopimda Kota Pontianak menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan pengamanan perayaan Malam Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Ranperda Digitalisasi Pajak Daerah Didorong untuk Optimalkan PAD Kota Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan pendapat Wali Kota Pontianak terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kota Pontianak tentang Digitalisasi Pajak Daerah.

Sekda Pontianak Tegaskan Pesan Pinjam Uang Mengatasnamakan Dirinya Adalah Penipuan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota...

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menegaskan pesan Whatsapp yang mencatut namanya adalah modus penipuan.

berita terkini