BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mulai mengurai persoalan lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang terbengkalai. Bupati Kubu Raya, Sujiwo, memimpin rapat inventarisasi di Kantor Bupati, Selasa (24/2/2026), sebagai langkah strategis penyelamatan aset untuk kepentingan negara dan daerah.
Sujiwo mengungkapkan, sejumlah areal eks perusahaan kini tidak lagi produktif, bahkan sebagian HGB telah habis masa berlaku. Ia menyebut beberapa perusahaan seperti PT WBA, PT KKT, PT Benua Indah, dan PT Barito Pacific yang lahannya dilaporkan terbengkalai.
“Kondisi ini menjadi ironi karena kita hampir tidak memiliki cadangan aset tanah. Sementara masih ada sejumlah institusi yang belum memiliki kantor,” ujarnya.
Ia merinci, setidaknya 11 institusi, termasuk kejaksaan, kodim, dan pengadilan negeri, belum memiliki kantor sendiri. Di sisi lain, kondisi fiskal daerah tengah tertekan akibat pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp397 miliar.
Baca Juga : Wabup Sukir Targetkan Jalan Poros Kubu Raya Tuntas 2029
Menghadapi situasi tersebut, Pemkab Kubu Raya akan membentuk tim terpadu bersama Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, perangkat daerah terkait, serta Kantor Pertanahan untuk menginventarisasi dan mengkaji status HGB maupun HGU yang telah habis masa berlakunya.
“Kalau sudah habis masa berlaku, tentu yang diutamakan adalah kepentingan negara dan daerah. Kita ingin penataan yang adil dan produktif,” tegasnya.
Sujiwo juga membuka peluang solusi kolaboratif dengan pihak perusahaan, termasuk skema pembagian pemanfaatan lahan agar sebagian dapat digunakan untuk fasilitas publik dan sisanya tetap dikelola secara produktif.
Menurutnya, langkah ini bukan bentuk konfrontasi, melainkan penataan aset agar tidak menjadi lahan tidur. Pemerintah daerah berharap inventarisasi ini mampu menghadirkan solusi konkret di tengah keterbatasan fiskal, sehingga pembangunan fasilitas negara di Kubu Raya tidak lagi terkendala persoalan lahan.*
Sumber :
Prokopim Kubu Raya
