BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang atau barang kepada pengemis dan pengamen di persimpangan jalan atau ruang publik. Pemberian uang secara langsung di jalan dinilai berbahaya bagi ketertiban lalu lintas dan mendorong ketergantungan.
Kepala Satpol PP Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa larangan ini bukanlah sekadar imbauan, melainkan aturan yang tercantum jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Sanksi Tegas Menanti Pemberi dan Penerima di Jalan
Larangan memberikan uang kepada pengemis dan pengamen diatur spesifik dalam Pasal 42 huruf e Perda No. 19 Tahun 2021.
Ahmad Sudiyantoro menyatakan bahwa petugas akan bertindak tegas terhadap para pelanggar. Bagi masyarakat yang terbukti melanggar, sanksi yang menanti adalah:
- Denda atau biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp500 ribu.
- Sanksi administrasi lain, termasuk penahanan sementara identitas.
“Aturan ini sudah jelas. Tujuannya adalah menjaga ketertiban dan keselamatan kota. Perbuatan yang tampak baik (memberi uang) justru menimbulkan dampak buruk, termasuk memicu kemacetan dan bahaya kecelakaan,” jelas Sudiyantoro, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga : Satpol PP Pontianak Tertibkan Kafe dan Warkop, Ingatkan Soal Aturan Kebisingan
Cara Tepat Berdonasi untuk Wujudkan Pontianak Tertib
Satpol PP Pontianak menekankan bahwa larangan ini tidak menutup ruang kepedulian sosial warga. Justru, masyarakat didorong untuk menyalurkan bantuan melalui mekanisme yang resmi dan terorganisir agar lebih tepat sasaran.
Masyarakat bisa menyalurkan donasi melalui:
- Dinas Sosial
- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
- Program sosial resmi pemerintah lainnya
Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai pengemis di jalanan dan menciptakan Pontianak yang tertib, aman, dan bermartabat. (ndo)
Satpolpp.pontianak