Terancam Denda Rp500 Ribu, Satpol PP Pontianak Tegaskan Larangan Memberi Uang ke Pengemis di Jalan

Petugas Satpol PP Kota Pontianak menertibkan pengemis yang meminta-minta di persimpangan lampu merah.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang atau barang kepada pengemis dan pengamen di persimpangan jalan atau ruang publik. Pemberian uang secara langsung di jalan dinilai berbahaya bagi ketertiban lalu lintas dan mendorong ketergantungan.

Kepala Satpol PP Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa larangan ini bukanlah sekadar imbauan, melainkan aturan yang tercantum jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Sanksi Tegas Menanti Pemberi dan Penerima di Jalan

Larangan memberikan uang kepada pengemis dan pengamen diatur spesifik dalam Pasal 42 huruf e Perda No. 19 Tahun 2021.

Ahmad Sudiyantoro menyatakan bahwa petugas akan bertindak tegas terhadap para pelanggar. Bagi masyarakat yang terbukti melanggar, sanksi yang menanti adalah:

  • Denda atau biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp500 ribu.
  • Sanksi administrasi lain, termasuk penahanan sementara identitas.

“Aturan ini sudah jelas. Tujuannya adalah menjaga ketertiban dan keselamatan kota. Perbuatan yang tampak baik (memberi uang) justru menimbulkan dampak buruk, termasuk memicu kemacetan dan bahaya kecelakaan,” jelas Sudiyantoro, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga : Satpol PP Pontianak Tertibkan Kafe dan Warkop, Ingatkan Soal Aturan Kebisingan

Cara Tepat Berdonasi untuk Wujudkan Pontianak Tertib

Satpol PP Pontianak menekankan bahwa larangan ini tidak menutup ruang kepedulian sosial warga. Justru, masyarakat didorong untuk menyalurkan bantuan melalui mekanisme yang resmi dan terorganisir agar lebih tepat sasaran.

Masyarakat bisa menyalurkan donasi melalui:

  • Dinas Sosial
  • Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
  • Program sosial resmi pemerintah lainnya

Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai pengemis di jalanan dan menciptakan Pontianak yang tertib, aman, dan bermartabat. (ndo)

 

 

Satpolpp.pontianak

Pontianak Menuju Pembangunan Hijau 2025–2029: Bersahabat dengan Alam dan Warga

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sungai Kapuas yang membelah...

Workshop Mendorong Aksi Kolaborasi untuk mewujudkan Ketangguhan Sosial-ekologis dan Kebahagiaan Warga di kawasan Tepian Sungai Kapuas.

Satpol PP Pontianak Tertibkan Kafe dan Warkop, Ingatkan Soal Aturan Kebisingan

BERIIKABARNEWS l PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja...

Anggota Satpol PP Kota Pontianak menyampaikan imbauan kepada pemilik kafe dan warung kopi terkait aturan kebisingan.

Proyek Jalan Menuju Bandara Singkawang Tahap Kedua Sudah 25 Persen

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Pembangunan jalan menuju Bandar...

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, ungkap Progres pembangunan jalan menuju Bandara Singkawang tahap kedua mencapai 25 persen. (instagram.com/tjhaichuimie)

Dishub Singkawang Tindak Pelanggaran di Operasi Bulan Kepatuhan Perhubungan

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Memasuki hari kesembilan pelaksanaan...

Petugas Dishub Singkawang melakukan pemeriksaan kendaraan dalam Operasi Bulan Kepatuhan Perhubungan 2025.(instagram.com/dishub_singkawang)

Singkawang Perkuat Good Governance Lewat Keterbukaan Informasi Publik

Wali Kota Singkawang Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas...

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie paparkan komitmen keterbukaan informasi publik di Monev Kalbar 2025

Workshop Keselamatan Kerja di Singkawang, Wali Kota Tekankan Pentingnya Penggunaan APAR

Workshop Keselamatan Kerja di Singkawang Resmi Dibuka BERIKABARNEWS...

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie membuka Workshop Keselamatan Kerja tentang penggunaan APAR

berita terkini