Satpol PP Pontianak Tertibkan Kafe dan Warkop, Ingatkan Soal Aturan Kebisingan

Anggota Satpol PP Kota Pontianak menyampaikan imbauan kepada pemilik kafe dan warung kopi terkait aturan kebisingan.

BERIIKABARNEWS l PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melaksanakan patroli penertiban pada Rabu (1/10/2025) malam. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 20.30 hingga 22.00 WIB ini menyasar sejumlah kafe dan warung kopi yang dinilai berpotensi menimbulkan kebisingan.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa patroli ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025.

“Patroli ini bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Kami mengimbau agar para pemilik usaha mematuhi aturan, khususnya terkait kebisingan setelah pukul 22.00 WIB,” jelas Ahmad.

Penempelan Stiker Aturan Kebisingan

Dalam operasi tersebut, Satpol PP menurunkan 11 personel. Petugas menyampaikan imbauan kepada sejumlah kafe dan warung kopi, seperti Ratu Kopi, Warkop Pak Usu, Cafe Muster Station, dan Warkop Moji yang berlokasi di Jalan Puyuh.

Selain imbauan lisan, petugas juga menempelkan stiker aturan kebisingan sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2021.

“Kafe dan warkop kami minta untuk tidak menyalakan musik dengan volume keras yang bisa mengganggu warga sekitar yang sedang beristirahat,” tambahnya.

Baca Juga : Dishub Singkawang Tindak Pelanggaran di Operasi Bulan Kepatuhan Perhubungan

Anggota Satpol PP Kota Pontianak menyampaikan imbauan kepada pemilik kafe dan warung kopi terkait aturan kebisingan.
Anggota Satpol PP Kota Pontianak menyampaikan imbauan kepada pemilik kafe dan warung kopi terkait aturan kebisingan.

Patroli di Beberapa Lokasi

Selain di Jalan Puyuh, patroli juga dilakukan di Jalan Merdeka dengan memberikan peringatan kepada Warkop Hang. Sementara di Jalan Paralel Sungai Jawi, petugas menertibkan sejumlah anak di bawah umur yang masih berada di luar rumah melewati batas waktu.

“Sesuai Perwa Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak di Kota Pontianak, anak-anak di bawah usia 18 tahun tidak boleh beraktivitas di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB,” ungkap Ahmad.

Patroli Rutin Jaga Kondusifitas Kota

Satpol PP menegaskan bahwa patroli dan penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin demi menjaga ketertiban umum dan kondusifitas Kota Pontianak.

“Ini komitmen kami untuk memastikan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat tetap terjaga di Kota Pontianak,” pungkas Ahmad Sudiyantoro. (ndo)

Diskominfo Pontianak Salurkan 2.000 Liter Air Bersih untuk Warga Gajah Mada

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dinas Komunikasi dan Informatika...

Diskominfo Kota Pontianak menyalurkan 2.000 liter air bersih kepada warga Gajah Mada 5 di tengah musim kemarau.

Edi Kamtono Dorong Generasi Muda Melek Politik dan Berintegritas

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat menjadi pembicara di Sekolah Politik Pontianak 2026 di Teater 1 Gedung Konferensi Universitas Tanjungpura, Jumat (18/9/2026).

Perubahan APBD Pontianak 2026 Capai Rp2,156 Triliun, Fokus Karhutla

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak bersama...

Wali Kota Pontianak menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di DPRD Pontianak, Jumat (18/9/2026).

Seng Hie Ditata, Retribusi Pelabuhan Mulai Didorong Cashless

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meninjau Pelabuhan Seng Hie, Jumat (18/9/2026) pagi.

Tekan Risiko Karhutla, Pemkot Pontianak Dorong Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mendorong...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menandatangani pernyataan komitmen dalam agenda Expose dan FGD Pencegahan dan Penanganan Karhutla secara Komprehensif, Holistik dan Integral di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (17/9/2026).

Pemkot Pontianak Latih 41 Pelaku UMKM dan Penyelia Halal Terapkan SJPH

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melatih...

Kepala Diskumdag Kota Pontianak Ibrahim menghadiri pelatihan SJPH bagi pelaku UMKM di Aula Kantor Bank Indonesia Lama, Kamis (17/9/2026).

berita terkini