Satpol PP Pontianak Tertibkan Kafe dan Warkop, Ingatkan Soal Aturan Kebisingan

Anggota Satpol PP Kota Pontianak menyampaikan imbauan kepada pemilik kafe dan warung kopi terkait aturan kebisingan.

BERIIKABARNEWS l PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak melaksanakan patroli penertiban pada Rabu (1/10/2025) malam. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 20.30 hingga 22.00 WIB ini menyasar sejumlah kafe dan warung kopi yang dinilai berpotensi menimbulkan kebisingan.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa patroli ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025.

“Patroli ini bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Kami mengimbau agar para pemilik usaha mematuhi aturan, khususnya terkait kebisingan setelah pukul 22.00 WIB,” jelas Ahmad.

Penempelan Stiker Aturan Kebisingan

Dalam operasi tersebut, Satpol PP menurunkan 11 personel. Petugas menyampaikan imbauan kepada sejumlah kafe dan warung kopi, seperti Ratu Kopi, Warkop Pak Usu, Cafe Muster Station, dan Warkop Moji yang berlokasi di Jalan Puyuh.

Selain imbauan lisan, petugas juga menempelkan stiker aturan kebisingan sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2021.

“Kafe dan warkop kami minta untuk tidak menyalakan musik dengan volume keras yang bisa mengganggu warga sekitar yang sedang beristirahat,” tambahnya.

Baca Juga : Dishub Singkawang Tindak Pelanggaran di Operasi Bulan Kepatuhan Perhubungan

Anggota Satpol PP Kota Pontianak menyampaikan imbauan kepada pemilik kafe dan warung kopi terkait aturan kebisingan.
Anggota Satpol PP Kota Pontianak menyampaikan imbauan kepada pemilik kafe dan warung kopi terkait aturan kebisingan.

Patroli di Beberapa Lokasi

Selain di Jalan Puyuh, patroli juga dilakukan di Jalan Merdeka dengan memberikan peringatan kepada Warkop Hang. Sementara di Jalan Paralel Sungai Jawi, petugas menertibkan sejumlah anak di bawah umur yang masih berada di luar rumah melewati batas waktu.

“Sesuai Perwa Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak di Kota Pontianak, anak-anak di bawah usia 18 tahun tidak boleh beraktivitas di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB,” ungkap Ahmad.

Patroli Rutin Jaga Kondusifitas Kota

Satpol PP menegaskan bahwa patroli dan penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin demi menjaga ketertiban umum dan kondusifitas Kota Pontianak.

“Ini komitmen kami untuk memastikan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat tetap terjaga di Kota Pontianak,” pungkas Ahmad Sudiyantoro. (ndo)

Pemkot Pontianak Perkuat Program SPALD-T, Libatkan Gender dan Partisipasi Masyarakat

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak terus...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan membuka Workshop Pelatihan Gender dan Safeguards Citywide Inclusive Sanitation Project.

Inflasi Pontianak April 2026 Terkendali, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Inflasi Kota Pontianak pada...

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan saat memimpin rakor pengendalian inflasi menjelang Iduladha 1447 Hijriah.

RSUD SSMA Raih Predikat Baik dari Ombudsman, Targetkan Layanan Lebih Optimal

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Rumah Sakit Umum Daerah...

Direktur RSUD SSMA Kota Pontianak Eva Nurfarihah saat menerima piagam penghargaan dari Ombudsman RI.

MTQ ke-34 Pontianak Tenggara Perkuat Kedekatan Umat dengan Al-Qur’an

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak...

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menabuh rebana menandai dimulainya MTQ ke-34 Tingkat Kecamatan Pontianak Tenggara.

Wali Kota Edi Tekankan Inovasi di Tengah Keterbatasan Anggaran

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak menggelar...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri dalam rangka Hari Otonomi Daerah 2026.

Hardiknas 2026 Pontianak Fokus Pendidikan Berkualitas dan Penguatan Karakter

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak memperingati...

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono membacakan sambutan Menteri Pendidikan pada upacara peringatan Hardiknas 2026.

berita terkini